Belum Tahu Obat Sirup Dilarang Jual, Dinkes Pekanbaru akan Koordinasi pada BPOM
DERAKPOST.COM – Kepala Dinkes Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy menyebut, pihaknya akan melarang penjualan resep obat sirup anak di apotek. Hal itu seiring telah diterimanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI pada Rabu (19/10/2022).
“Kita akan surati ratusan apotek hari ini di Kota Pekanbaru. Ada sekitar 300 unit apotek. Selesai surat itu, maka kirimkan langsung ke sekitar 300 apoteker,” kata Kadiskes.
Hanya saja pihaknya masih berkoordinasi dengan BPOM terkait jenis dan merek obat sirup yang dilarang tersebut. Sebab untuk peredaran obat kewenangan dari BPOM.
“Kalau tidak ada (spesifikasi) merek atau jenis obat, kita akan sampaikan secara umum saja larangannya,” kata dr Zaini.
Diketahui, larangan merupakan tindak dari Kemenkes) RI yang mengeluarkan aturan agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan menyetop penjualan atau resep obat sirup. Hal itu menyikapi resiko anak terkena gangguan ginjal akibat obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Surat ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022). **Fri