Sugianto Minta Penegak Hukum Telusuri Proses Penerbitan HGU PT MAS
DERAKPOST.COM – Anggota DPRD Riau Sugianto dari Fraksi PKB angkat bicara terkait konflik lahan masyarakat dengan PT Mustika Agro Sari (MAS) berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berpolemik tersebut.
Dalam hal ini, mempertanyakan proses pengeluaran izin HGU dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, menduga konflik terjadi karena ada pihak yang bertindak demi tujuan suatu kepentingan.
“Padahal, masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan tersebut telah ada mengantongi sertifikat kepemilikannya lahan. Maka, harus dikupas tuntas baik BPN maupun Pemda serta pemerintah pusat supaya terang benderang. Nah, ini kejadian lagi kan, sudah sering seperti ini,” katanya.
Oleh karena itu, dia mendorong kasus ini segera diproses hukum untuk mengindari konflik berkepanjangan. Penegak hukum harus menelusuri latar belakang adanya lahan masyarakat yang masuk ke HGU perusahaan. Ia pun mempertanyakan proses BPN keluarkan HGU untuk PT MAS.
“Untuk SHM masyarakat itu mulai dari tingkat yang rekomendasi yaitu RT/RW, camat, sampai surat berjenjang ke BPN. Kemudian tentang HGU, Tim 9 dan juga kepala daerahnya dikaji. Ini yang harus dibuka terang benderang, utamanya itu BPN Kuansing dan provinsi,” ucapnya..
Anggota DPRD Riau di Komisi V inipun mengungkapkan, sepengetahuanya PT MAS merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Group. Padahal dari kasus di Kejagung, maka sebaiknya Kejagung juga telusuri konflik di daerah seperti ini, lihat lebih luas.
Sebelumnya ini telah diberitakan lahan perkebunan masyarakat gugat Direktur PT MAS, Herry Mukiat, ternyata telah terbit sertifikat. Lahan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Kata Pj Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rahmat Darmawan, yaitu luas 145 hektar. **Rul