PT Ivo Mas Tunggal Diduga Rusak DAS, Diminta Dinas LHK Riau Menindak

0 220

 

DERAKPOST.COM – Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW) minta Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, menulusuri dugaan pelanggaranya Undang-undang (UU) lingkungan Hidup (LH) dilakukan oleh PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Dugaan tersebut ada seperti menanam kelapa sawit di pinggir sungai atau anak sungai yang berada di Kabupaten Siak. “Kami meminta Kadis LHK, pak Murod untuk menelusuri, menindak PT IMT itu diduga langgar UU Lingkungan Hidup ini dengan menanam kelapa sawit hingga ke bibir sungai,” kata Tri Yusteng Putra.

Ketua YRHW ini mengatakan, kalau hal permintaan ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan meminta secara tertulis dan ditembuskan beberapa pihak salah seperti Kejati Riau, DPR RI, serta RSPO. Namun diharapkan DLHK Provinsi Riau mau menindaklanjuti permintaan ini.

Selain itu katanya, YRHW juga berupaya RSPO PT IMT ini segera dicabut, karena dari data terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK, terbukti itu anak dari perusahaan Sinar Mas Gruop tersebut menggarap kawasan hutan seluas 13 ribu hektar lebih. Dan banyak hal yang dilanggar oleh PT IMT maka ini sangat layak RSPO PT IMT dicabut.

Diketahui sebelumnya itu, dari Direktur Sawit Watch (SW) Achmad Surambo ini melalui WhatsApp, Sabtu (22/10/2022), juga meminta pada pihak PT IMT untuk patuh aturan nasional atau di peraturan internasional terkait RSPO. Ini, dikarena perusahaan diduga manfaatkan lahan hutan tanpa izin untuk kebun kelapa sawit yang luasnya sekitar 13.432 hektare.

Sebelumnya, lahan sawit PT Ivo Mas Tunggal berada diatas kawasan hutan. Status ini tercantum dalam SK Menteri LHK NO:SK 531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021. “Karena diduga kebun berada didalam kawasan hutan, pihak RSPO harus mereview kembali PT IMT,” katanya melalui WhatsApp, Sabtu (22/10/2022).

Sebelumnya, Kepala Kampanye Walhi, Hadi Jatmiko mengatakan, sejak dahulu Walhi memandang lembaga-lembaga sertifikasi yang berbasis volunter baik ISPO, RSPO serta lain hanya digunakan untuk melegitimasi kejahatan HAM dan lingkungan hidup dilakukan perusahaan agar produk dapat dijual bebas. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.