Diduga Sampaikan Berita Bohong, DPP SBCI Riau Siap Laporkan Oknum Apindo
DERAKPOST.COM – DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau, melihat ada indikasi unsur tindak pidana, berita bohong disampaikan perwakilanya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
“Kami dari DPP SBCI Riau terkejut saat membaca statmen Wakil Ketua Apindo Riau Agus Setiawan, dilansir RRI.co.id. Dimana, pemberitaan ditulis Penolakan Disebab karena UMP Riau 2023 Sudah Selesai Dibahas dan Sudah disepakati, yang kesepakatan tersebut disahkanya Gubernur Riau tanggal 21 November 2022 sesuai instruksi Menakertrans,” kata Adermi.
Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Riau ini mengatakan, bahwa isinya pemberitaan statmen dari Agus Setiawan yang ditulis media RRI.co.id tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahanya kaum buruh. Selain itu sambungnya, statmen dipapar Agus Setiawan itu kalau benar demikian halnya, tentu merupakan berita bohong. Sebab tidak demikian itu informasi yang sebenarnya.
“Jelas-jelas pada tanggal 15 November 2022 itu, DPP SBCI Riau yang anggota Depeprov Riau tidak tandatangan Berita Acara kesepakatan besaran UMP 2023. Artinya, DPP SBCI Riau kala itu menolak kesepakatan tersebut. Kemudian halnya dalam berita, disebutkan Agus Setiawan bahwa kesepakatan tersebut disahkan Gubernur Riau tanggal 21 November,” ujar Adermi.
Artinya disini, kata Adermi, bahwa yang disampaikan perwakilanya Apindo Riau ini jelas tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Sebab sebagaimana yang diketahui, dengan terbitnya Permenaker No 18 tahun 2022, pembahasanya UMP 2023 diulang Depeprov Riau dengan hal itu disepakati sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dibandingkan ini tahun 2022 tersebut.
Dikatakan dia, bahwa hal penetapan dan kesepakatan besaran UMP 2023 tersebut, sesuai hasil rapat Depeprov Riau dengan memakai sistem format atau formulanya Permenaker No 18 tahun 2022, ditaja itu pada tanggal 24 November 2022, dengan disepakat besar UMP 2023 tersebut yaitu Rp3.191.662. Dan saat ini sudah terbit SK Gubernur Riau.
“Hal statmen yang disampaikanya Agus Setiawan di media itu jelas pemberitaan bohong. Dan itu jelas pelanggaran yang sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat (1) KUHP ini berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setingginya sepuluh tahun,” ujarnya.
Kesempatan itu, aktifis buruh yang juga pernah memimpin demo besar-besaran Tripatra dikala itu, mengatakan, didalam hal ini bahwa DPP SBCI Riau memenuhi syarat formil sebagai pelapor. Dikarena, SBCI ini merupakan anggota Depeprov Riau yang tidak pernah menyepakati ijin sebagaimana hal diungkapkannya Agus Setiawan ini dalam pemberitaan dilansir RRI.co.id, tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
DPP Apindo Riau secara tegas menolak kenaikanya upah yang mengacu kepada Permenaker 18 Tahun 2022. Penolakan disebabkannya karena Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang sudah selesai dibahas, sudah disepakati, kesepakatan tersebut disahkan gubernur Riau pada tanggal 21 November 2022 yang sesuai instruksi Menakertrans. **Rul