“Kuota Kursi Anggota DPRD Pelalawan Bertambah Jadi 40”
DERAKPOST.COM – Jumlah kursi untuk DPRD Pelalawan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang akan ditambah, dari sebelumnya 35 menjadi 40. Hal itu, disampaikannya Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Diketahui, faktor penambahan kursi ini karena terjadi peningkatan dari jumlah penduduk. Maka sebelumnya itu kuota kursi DPRD hanya 35 kursi, bertambah menjadi 40. Sebab disaat ini penduduk Pelalawan sudah berada atas 400 ribu, tepatnya 402.303 jiwa.
Artinya itu Pelalawan berhak mendapat tambahan 5 kursi. Namun dari total lima Dapil yang ada di Pelalawan hanya tiga Dapil yang akan mendapat penambahan kursi. Sementara di dua Dapil lagi kuota kursinya akan tetap sama dengan Pileg sebelumnya.
Tiga Dapil mendapat penambahan kursi itu antara lain Dapil I Pangkalan Kerinci, Dapil IV meliputi Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung, dan Dapil V meliputi kecamatan Langgam dan Bandar Sikijang.
Sementara dua Dapil tidak terjadi penambahan kursi antara lain, Dapil II meliputi kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, Pelalawan, Teluk Meranti dan Kuala Kampar, dan Dapil III meliputi kecamatan Ukui dan Kerumutan.
Akibat penambahan tersebut, Kuota kursi Dapil I akan menjadi yang terbanyak, yakni 10 kursi. Artinya, terjadi penambahan tiga kursi dimana pada Pileg 2019 sebelumnya hanya 7 kursi.
Sementara Dapil IV dari 8 kursi menjadi 9 kursi atau terjadi penambahan satu kursi. Dapil V dari 5 kursi bertambah jadi 6 kursi. Sedangkan Dapil II tetap 9 kursi dan Dapil III tetap 6 kursi. **Fbs