Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru Sepakati UMK Tahun 2023 Sebesar Rp3.319.023

0 86

 

DERAKPOST.COM – Saat ini, untuk Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 ini disepakati besarannya sebesar Rp3.319.023. Hal itu, berdasarkan rapat di Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal menjawab wartawan, Kamis (1/12/2022). Disebut dia, Dewan Pengupahan beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha (Apindo), dan serikat pekerja/buruh. Maka, dalam rapat itu sudah disepakati UMK 2023.

Abdul Jamal menyebutkan, bahwa UMK 2023 yang disepakati itu naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675. Menurutnya, kenaikan ini telah sesuai dengan rumus baru diterapkan dalam Permenaker No 18 tahun 2022.

Saat ini, dikatakan Jamal, bahwa UMK 2023 yang disepakati tersebut dilanjut sampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu mendapat persetujuan gubernur. **Fri

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.