Junimart Mendukung MK Larang Napi Eks Koruptor Nyaleg, Harus Sesuai Putusan

0 70

 

DERAKPOST.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendukung ihwal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, memutuskanĀ  mantan narapidana (Napi) dalam kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu setelah bebas 5 tahun.

“Saya setuju saja dengan putusan MK ini, sepanjang itu mengikuti amar putusan Pengadilan Umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politiknya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik,” ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) di Jakarta.

Dikatakannya, penerapan putusan itu tentunya harus ada penyesuaian bagi para mantan napi status hak politiknya sudah dicabut oleh Pengadilan Umum seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidakadilan, bilamana seorang mantan napi sebelumnya oleh pengadilan dicabut hak politiknya dibawah 5 tahun oleh Pengadilan.

“Tentunya tidak boleh karena putusan ini terjadi tumpang tindih, sebagai contoh jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya 3 tahun. Tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut, karena MK tidak bisa mengoreksi putusan pengadilan, hal ini harus dipahami. Tentunya harusĀ  sesuai Keputusan Pengadilan yang mencabut hak Politik terpidananya dong,” ujarnya.

Untuk itu, Junimart mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat putusan MK itu merupakan bagian dari Undang-undang yang mengikat. Ujar dia, KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. Segera saja ketetapan ini dimuat dalam PKPU.

Politisi PDIP ini lebih lanjut menyebut, KPU harusnya tidak perlu berkonsultasi dengan pihak Komisi II DPR RI dalam hal menghadapi putusan MK itu, untuk penerapan di dalam PKPU karena tidak perlu tafsir atas putusan tersebut. “Artinya KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir,” tandasnya dikutip dari Cnnindonesia.

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) MK memutuskan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar penjara. MK menilai, waktu 5 tahun akan menjadi waktu beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Putusan itu tertuang dalam maar putusan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.