Truk Bertonase Berat Bebas Masuk Kota, Bukti Dishub Pekanbaru Lemah Pengawasan

0 123

 

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, tak begitu maksimal pengawasan pihaknya Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terhadap truk bertonase berat itu masuk dalam kota. Sehingga, hal itu dikeluhkan warga.

Terlebih lagi pada saat jam-jam sibuk itu kendaraan yang tidak diperboleh masuk kota tersebut bebas lalu-lalang. Misal ini pada pagi hari, truk-truk bertonase berat itu bebas melintas. Salah satunya, pada lokasi di Jalan Soebrantas. Dan, kondisi ini tentu membahayakan para pengguna jalan lain karena rawan laka lalulintas.

Seperti halnya kejadian baru-baru ini di Jalan Garuda Sakti, dan bahkan di Jalan Soebrantas, yakni ada truk tonase berat menabrak kendaraan lainnya. “Diketahui itu ada kejadian laka lantas. Maka, pada instansi terkait (Dishub, red) hendaknya bisa proaktif pengawasan terhadap truk masuk kota,” ungkap Syafaruddin.

Ia mengatakan, kalau tak salah itu dulu pernah ada aturan melarang truk masuk kota. Yaitu ada itu Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019. Dimana itu kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai jam 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

“Dimana, kendaraan bertonase berat itu tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai jam 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kok sekarang udah banyak masuk lagi ya. Artinya, hal pengawasanya dari Dishub Pekanbaru lemah. Maka, itu sering ada kecelakaan di Soebrantas. Maka jadi was-was kalau berkendara,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Fitri Maryani kepada wartawan mengatakan, diharapkan juga Dishub ini untuk kembali menata aturan dalam larangan truk bertonase berat itu masuk kota. Artinya, SK yang dibuat itu tidak bermanfaat untuk dapat melarang kendaraan besar tersebut. Katanya, jika memang tetap diperbolehkan, maka itu hendaknya diatur jamnya.

“Yang jelas saat ini, saya melihat Dishub Pekanbaru lemah dalam pengawasanya terkait ini. Selain itu, terkesan diduga ini ada main mata. Kalau memang tidak, itu harus ditindak tegas bedasar ketentuan aturan yang berlaku. Karena hal itu yang bisa meresahkan masyarakat pengguna jalan lain,” ungkap Fitri.

Dikatakanya, dengan truk-truk itu bebas masuk dalam kota, selain menyebabkan kemacetan, banyaknya dari mobil besar akan menyebabkan kecelakaan seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Dimana, kata dia, truk besar yang bebas melintas bisa sangat mengkhawatirkan. Harusnya itu, pihak Dishub tegakan aturan. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.