Andika Tegaskan Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Suka Sama Suka

0 81

 

DERAKPOST.COM – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus asusila antara perwira Paspampres dan Kostrad bukan didasari paksaan, melainkan suka sama suka.

Menurut Andika, dugaan kasus asusila itu bukan pemerkosaan. Hal itu ungkap dia, dua prajurit itukan suka sama suka. Pemeriksaan itu sudah dilakukan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tetapi, ternyata berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).

“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” imbuh dia.

Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.