Polisi Amankan Sejumlah Orang yang Menolak Eksekusi Lahan PT DSI di Dayun

0 115

 

DERAKPOST.COM – Aksi saling dorong antara massa demonstran dengan pihak kepolisian saat kedua belah pihak tengah orasi terkait menolak rencana eksekusi lahan seluas 1.300 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Kampung Dayun, Senin (12/12/2022).

Dalam kericuhan ini sempat terjadi lemparan kayu ke arah kepolisian dan membuat suasana semakin panas mencekam.

Sejumlah orang tampak diamankan oleh kepolisian saat bentrok terjadi. Polisi pun terus mendesak mundur para demonstran hingga melewati blokade jalan lintas Siak-Dayun.

Atas desakan yang dilakukan kepolisian, akhirnya demonstran berhasil ditenangkan dan berangsur mundur secara tertib.

Aksi blokade jalan oleh warga dengan membakar ban bekas

Meski begitu, negosiasi petugas keamanan dengan masyarakat berlangsung alot. Masyarakat tetap menolak rencana konstatering (pencocokan objek) dan pembacaan eksekusi lahan.

Dari pantauan di lokasi, Kepala Polres Siak, AKBP Ronal Sumaja turun langsung ke tengah masyarakat dalam upaya negosiasi. Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi anarkis dan meminta izin masuk ke lahan bersama petugas Pengadilan Negeri (PN) Siak.

“Jangan lagi anarkis, kita minta keadaan tenang dan kondusif, kami hanya ingin melaksanakan tugas dengan tertib. Tolong masyarakat mengerti,” cakap AKBP Ronal ketika berunding dengan demonstran.

Setelah bersikeras, akhirnya masyarakat pun membiarkan polisi masuk ke lahan mereka bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk melakukan konstatering dan eksekusi lahan.

Secara bertahap pihak kepolisian masuk menggunakan motor ke dalam kebun milik masyarakat, sebab gerbang masuk masih dihadang masyarakat dengan dua unit mobil truk colt diesel dan satu unit alat berat ekskavator.

Kondisi sementara di lokasi, petugas pengamanan masih berjaga di pintu jalur masuk lahan dan sebagian menuju titik lokasi konstatering bersama PN Siak dan PT DSI. **Lns

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.