KIB Riau Pertanyakan Belanja Makan dan Minum Pasien RSUD Bengkalis

0 423

 

DERAKPOST.COM – Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau Hariyadi SE ini, menilai di BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis Type B ini, tak transparans di Kegiatan Belanja Makan dan Minum. Pasalnya, tidak ditemukan di Aplikasi SIRUP untuk halnya 5 tahun belakangan ini dari tahun 2017 sampai 2022.

“Tidak transparans. Karena berdasarkan pengamatan di kegiatan Belanja Makan dan Minum pasien pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD ) RSUD Bengkalis tidak kami temukan ini di Aplikasi SIRUP, dalam 5 tahun belakangan ini dari tahun 2017 s/d 2022 ini. Namun, untuk tahun 2022 baru di input pada awal Desember ini oleh pejabat pengadaan barang/jasa RSUD Bengkalis,” sebut Hariyadi.

Hal ini disampaikanya kepada wartawan pada hari Jumat (16/12/2022), didalam rilisnya diterima redaksi. Disebutkan dia, untuk tahun 2022 diketahui dari setelah pihaknya melakukan konfirmasi terkait belanja makan dan minum pasien RSUD Bengkalis. Namun menyayangkan, pada kebijakan RSUD Bengkalis dengan tidak umumkan dalam aplikasi SIRUP itu oleh pimpinan BLUD RSUD Bengkalis.

“Kebijakan RSUD Bengkalis dengan tak umumkan dalam aplikasi SIRUP itu oleh pimpinan BLUD RSUD Bengkalis. Sangat disayangkan kebijakan demikian. Sebab, sangat bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa dan serta tidak transparan di RSUD Bengkalis terhadap kegiatan bersumber dari Dana BLUD. Ini ada ketentuan pemerintah yang berlaku dan ditaati para pihak,” katanya.

Dikatakan, ketentuan pemerintah sudah jelas, tetapi yang dilakukan pihak RSUD Bengkalis juga bertentangan atas tidak diumumkannya kegiatan Belanja Makan dan minum sebagai berikut:

*1. Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres nomor 18 tahun 2018 tentang Pedoman pengadaan barang dan jasa pada pasal 9 huruf d, PA ( Pengguna Anggaran) memiliki tugas dan kewenangan ; d). Menetapkan dan Mengumumkan di RUP.

*2. Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pada Bab III Pengadaan Barang/jasa BLU pasal 5 angka 3). BLU meumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan kemudian Peraturan LKPP di ubah Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, pada pasal 3 angka 4). Dalam hal pengadaan barang/jasa pada BLU/BLUD diatur dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat 2, BLU/BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

*3. Perpub Kabupaten Bengkalis nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman pengadaan barang/jasa Badan Layanan Umum Daerah pada rumah umum sakit daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Bengkalis, pada pasal 6 huruf d). tugas dan wewenang pimpinan BLUD berbunyi : mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan sekurang-kurangnya di website resmi LPSE kabupaten Bengkalis.

“Bahkan, berdasarkan informasi kami terima diduga untuk kegiatan belanja makan dan minum pasien RSUD Bengkalis tersebut dilaksanakan secara SWAKELOLA. Jika benar dilaksanakan secara swakelola, patut dipertanyakan apa landasan aturan yang dipakai RSUD Bengkalis. Untuk ini, meminta penegak hukum untuk melakukan penyelidiki apa motif tak diumumkan kegiatan belanja makan dan minum di Aplikasi SIRUP dan termasuk dugaan dilaksanakan secara swakelola.

Terkait yang dipertanyakan LSM KIB ini dikonfirmasi pada Direktur BLUD RSUD Bengkalis Azahri Effendy, melalui pesan WhatsApp, hari Jumat (16/12/202). Dia menyarankan untuk konfirmasi ke Wakil Direktur (Wadir) Umum Heri Pratikno. Ia mengatakan, karena saat ini dirinya lagi di luar kota. “Saya lagi di luar kota. Coba konfirmasi dengan Wadir Heri Pratikno,” ungkapnya via WhatsApp.

Sementara itu, menindaklanjuti arahan Direktur BLUD RSUD Bengkalis Azahri Effendy, yang meminta dikonfirmasi ke Wadir Umum Heri Pratikno. Maka, hari Sabtu (17/12/2022) pagi, sekitar pukul 08.19 WIB, dikirim pesan pertanyaan ini via WhatsApp. Hal itu, disikapi jawaban Wadir Umum ini sekitar pukul 08.23 WIB via WhatsApp yakni menjawab pihaknya koordinasi dulu.

“Saya koordinasi dulu ya bang” ungkap Wadir Umum Heri Pratikno, menjawab pertanyaan yang disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp. Tetapi, hingga pukul 10.20 WIB, hal yang disampaikan oleh Heri Pratikno tersebut tak kunjung ada jawaban sebagaimana pertanyaan yang dipaparkan terkait dugaanya LSM KIB tersebut. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.