Kasus Bripka Alek Sander Diduga yang Dizalimi, Dr Yudi Krismen Resmi Ajukan Gugatan Prapid

0 201

 

DERAKPOST.COM – Kezaliman diduga dialami Bripka Alek Sander merupakan Bhabinkamtibmas Polres Rohil berujung pada gugatan Prapid

Penasehat Hukum Bripka Alek Sander Dr Yudi Krismen, SH,MH dari kantor Hukum Law Firm YK & Partner ajukan permohonan gugatan prapid terkait keabsahan penahanan yang dilakukan oleh oknum Kasat Narkoba Polres Rohil kepada Bripka Alek Sander.

Kepada media, Dr Yudi Krismen,SH,MH, Penasehat Hukum Alek Sander ungkap, terkait kasus ini, pihaknya menduga adanya indikasi dugaan kriminalisasi dilakukan oleh Kapolres Rohil, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres Rohil.

Untuk diketahui, Bripka Alek Sander anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Panipahan diduga dilibatkan oknum anggota Sat Narkoba Polres Rohil dimotori Aseng dan Dedi dalam skenario perkara yang menimpa Sandi, warga Panipahan tahun 2021 silam yang telah putus sidangnya di pengadilan.

Dr Yudi Krismen,SH,MH menyampaikan bahwa terkait dugaan tindakan zolim ini, pihaknya telah meajukan Sidang Prapid kepada Pengadilan. “Pra Peradilan telah kita daftarkan itu, tanggal 20 Desember 2022 sekitar jam 15.00 Wib. Isi didalam gugatan prapid ini, kita menggugat dan menguji keabsahan dari penangkapan dan juga penahanan terhadap klien kita Bripka Alek Sander,” sebutnya. **Rul/Rls

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.