DERAKPOST.COM – Setelah tidak boleh kuliah, Taliban larang perempuan untuk bekerja di NGO. Sehingga ini, membuat aksi perempuan Afghanistan itu protes aturan wajib burka.
Taliban memerintahkanya untuk semua organisasi non-pemerintah (NGO) lokal maupun asing untuk memberhentikan karyawan perempuan mereka. Perintah disampaikan melalui surat Kementerian Perekonomian, yang dikonfirmasi juru bicara kementerian, Abdulrahman Habib pada Sabtu.
Larangan perempuan bekerja di NGO ini dikeluarkan beberapa hari setelah Taliban juga melarang perempuan kuliah. Dalam surat perintah terbaru ini disebutkan, karyawan perempuan tidak diizin bekerja sampai pemberitahuan lebih lanjut karena beberapa tidak mematuhi petunjuk cara berpakaian sesuai syariat.
NGO yang tidak mematuhi perintah tersebut akan dicabut izin operasionalnya, ditulis oleh Al Jazeera, Ahad (25/12/2022). Belum jelas apakah perintah terbaru ini akan berdampak terhadap badan-badan PBB, yang cukup banyak di Afghanistan.
Ketika ditanya apakah perintah ini termasuk juga untuk badan-badan PBB, Habib mengatakan surat tersebut ditujukan untuk semua organisasi di bawah badan koordinasi organisasi kemanusiaan Afghanistan (ACBAR). ACBAR tidak mencakup PBB tapi membawahi lebih dari 180 NGO lokal dan internasional.
Dikutip dari merdeka.com. Namun, PBB kerap memiliki kontrak dengan NGO yang terdaftar di Afghanistan untuk melakukan kerja-kerja kemanusiaan. Hal itu yang menurut wakil perwakilan khusus PBB untuk Afghanistan dan koordinator kemanusiaan, Ramiz Alakbarov, perintah terbaru ini merupa pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Banyak program kami yang akan terkena dampaknya,” ujarnya. Karena, lanjut Alakbarov, mereka membutuhkan staf perempuan untuk membantu mengidentifikasi penerima manfaat bantuan kemanusiaan. **Rul