BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor, PT Nestle Indonesia Buka Suara

0 207

 

DERAKPOST.COM – PT Nestlé Indonesia buka suara, atas soal produk kopi saset merek Starbucks impor yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu menegaskan bahwa Nestlé maupun mitranya, yaitu PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), tidak melakukan impor untuk produk-produk tersebut.

“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM, kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).

Dikutip dari Bisnis.com. Sufintri juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM.

“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan, dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” tutup Sufintri.

Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2022, Nestlé Indonesia bersama Starbucks Indonesia mengumumkan perluasan rangkaian produk Starbucks Coffee At Home dan Starbucks Ready-To-Drink (RTD) di Indonesia.

Adapun, produk dari kerja sama Nestle dan Starbucks yang sempat menarik atensi masyarakat, yaitu Starbucks Frappuccino (kemasan botol 280ml) dan Starbucks Doubleshot (kemasan kaleng 220ml).

Masyarakat bisa mendapatkan produk tersebut bukan hanya di gerai Starbucksk, tetapi juga di minimarket dan ritel modern lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito melaporkan penarikan kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki. “Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar,” kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).

Produk tersebut ditarik dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.