PAD Bocor dari Billboard dan Reklame Ilegal, Pj Wako Pekanbaru Sebut Tiang Itu Ditebang Semua

0 215

 

DERAKPOST.COM – Billboard dan serta reklame ilegal di Kota Pekanbaru diduga ini jadi penyebab bocor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Karena hal ini tak membayar retribusi. Makanya, tahun 2023 ini akan menertibkan yang ilegal.

Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, saat dikonfirmasi wartawan. Dalam hal ini, katanya, akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame ilegal. Dan juga sudah minta izin ke Kapolresta maupun Kapolda untuk penertiban tersebut.

“Reklame yang tidak punya izin dan reklame yang tidak bayar pajak itu kita tebang, kita pangkas semuanya. Kita ingin kota ini tertib juga. Karena, sesuai ketentuanya itu tiang reklame harusnya memiliki titik koordinat. Tiang reklame yang didirikan harus tertata dan tidak asal-asalan,” katanya.

Artinya, kata Muflihun, tiang reklame ini harus ada titik koordinatnya. Tidak asal pasang, akhirnya kota ini macam kota iklan, kota reklame. Makanya reklame ini mulai ditertibkan tahun 2023. Sebab untuk melakukan penertiban itu diperlu anggaran. Maka anggaran tersebut baru tersedia pada tahun 2023 ini.

“Karena (penertiban) ini perlu anggaran, kita baru anggarkan tahun 2023. Ini reklame tidak bayar pajak, tapi iklannya jalan terus, tapi (pendapatan) untuk daerah tidak ada,” sebutnya. Dijelaskan dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak reklame itu hanya berkisar Rp18 miliar.

Muflihun pun membanding Pekanbaru dengan Kota Malang. Menurutnya, Kota Malang yang berpenduduk sekitar 800 ribu, mampu meraup PAD sebesar Rp1,5 triliun. Sementara Kota Pekanbaru yang penduduknya capai 1,1 juta jiwa hanya meraup PAD Rp700 miliar per tahun. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.