Pj Sekdako Indra Pomi Ingatkan DLHK Pekanbaru Sosialisasikan Lokasi TPS Resmi
DERAKPOST.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menetapkan puluhan titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi atau legal. Yang lokasinya menyebar di berbagai kecamatan ada di Kota Pekanbaru.
Namun demikian, pihak DLHK diminta untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi yang sudah ditetapkan. Sehingga kedepanya, tidak dengan sembarangan dibuang sampah
Hal itu disampaikan Pj Sekdako Indra Pomi Nasution, Senin (23/1/2023) saat dihubungi wartawan. Dia mengatakan pihaknya sudah memerintahkan DLHK untuk mensosialisasikan TPS ini kepada masyarakat. “Mungkin bisa melalui website ataupun media massa dimana saja TPS resmi itu berada,” ujarnya.
Disampaikan Indra, Pemko Pekanbaru hingga kini masih melakukan penindakan terhadap warga buang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan dengan memberi sanksi teguran hingga denda. Katanya, orang yang buang sampah tidak pada tempatnya, itu yang ditegur, dan hingga melakukan Tindak Pidana Ringan.
Sebelumnya Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan 63 TPSÂ sampah legal itu tersebar di 12 kecamatan. Yakni ada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8Â TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5, Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6, Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, serta di Kecamatan Binawidya 4Â TPS.
“Apabila membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak Tim Yustisi,” ujarnya. Hendra juga mengatakan, hal penetapan TPS sampah sampah itu lantaran banyaknya TPS ilegal. Sehingga perlu ditetapkan titik-titik yang dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara. **Fri