Tujuh Balon DPD RI Tak Memenuhi Syarat Dukungan, Diberi Waktu Tiga Hari Keberatan ke Bawaslu Riau

0 182

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah meumumkan hasil rapat plenonya rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) atau perbaikan kesatu syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau dan Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Sabtu (4/2/2023).

Di dalam rapat pleno itu, ditetapkan ada tujuh Balon Anggota DPD RI yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal sebanyak 2.000. Namun, tujuh Balon ini bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu Riau.

“Jadi kami dari Bawaslu Riau tentunya menerima masukan tersebut, dari LO ada yang berbicara memperhatikan hasil pleno KPU, maka tentu kita menggambarkan dan menjelaskan kepada peserta ada ruang untuk memperoleh keadilan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya.

Lanjut dia, Balon mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan atau mendapatkan berita acara. Katanya, kalau sekarang hari Sabtu, berarti Senin, Selasa, dan Rabu. Tentu Bawaslu juga mempelajari syarat formil dan syarat materilnya. Dan setelah itu diputuskan untuk diregistrasi atau bagaimana.

Berita sebelumnya, di dalam rapat pleno itu, KPU kabupaten dan kota membacakan hasil Vermin perbaikan syarat dukungan masing-masing Balon Anggota DPD RI. Hasil pleno ada tujuh Balon dinyatakan TMS. “Ada nama dari Balon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual (Verfak),” kata Joni S.

Komisioner KPU Riau mengatakan, hal untuk diketahui, syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 yakni sebanyak minimal 2000 dukungan KTP elektronik dengan sebaran 50 persen di jumlah kabupaten kota yang ada di Riau.

Berikut nama-nama Balon Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Syarat Dukungan verifikasi administrasi :

Balon Memenuhi Syarat (MS) Dukungan

1. LAMPITA PAKPAHAN, SH (2319 dukungan)
2. ELFENNI ERDIANTA BR BANGUN, SH.MH (2259 dukungan)
3. HOPEA INGVIRNIA ERWIN, SH., MH (2078 dukungan)
4. DR. HJ. MISHARTI, S.AG., M.SI (3320 dukungan)
5. JUPRIZAL, S.TH.I, SH, MH (4610 dukungan)
6. SONNY MAGRANTA SILABAN (2583 dukungan)
7. KHARISMAN RISANDA (3149 dukungan)
8. EDWIN PRATAMA PUTRA (2235 dukungan)
9. BIRAN AFFANDI YUSRIONO (2781 dukungan)
10. ROMWEL SITOMPUL (2415 dukungan)
11. MARTIUS BUSTI (2302 dukungan)
12. BENSON SINAGA (2221 dukungan)
13. RIZALDI PUTRA (2572 dukungan)
14. OSKAR ORIS (2439 dukungan)
15. MUHAMMAD MURSYID (2221 dukungan)
16. HERMAN MASKAR (2164 dukungan)
17. PATAR SITANGGANG (2361 dukungan)
18. PEBRIALIN RAZAK (2419 dukungan)
19. ARIF EKA SAPUTRA, S.Pi (2703 dukungan)
20. PUJI DARYANTO (2301 dukungan)
21. RIDO RIKARDO (2087 dukungan)
22. SONDIA WARMAN (2240 dukungan)
23. H. M. RIZAL AKBAR (3403 dukungan)
24. MAIMUNAH (2168 dukungan)
25. SEWITRI (2291 dukungan)
26. HERDI SALIOSO (2011 dukungan)
27. YOSRIZAL (2544 dukungan)
28. MARJONI HENDRI (2003 dukungan)
29. ALPASIRIN (2199 dukungan)
30. CHAIDIR (2744 dukungan)
31. ABDUL HAMID (2490 dukungan)
32. ICHWANUL IHSAN (2233 dukungan)
33. EDDY BUDIANTO (2119 dukungan)
34. T. NAZLAH KHAIRATI (2367 dukungan)

Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

1. HARDONNY ARCHAN BAHARUDIN (150 dukungan)
2. JENEWAR EFENDI S (1728 dukungan)
3. MIMI LUTMILA (1613 dukungan)
4. AGUSVIYANDA (1802 dukungan)
5. INDRA MAULID (0 dukungan)
6. SAUT SIHOMBING (1002 dukungan)
7. T. RUSLI AHMAD (1409 dukungan) **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.