DERAKPOST.COM – Setakat ini, Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Provinsi Riau, merasa dirugikan, yang karena TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang ditetapkan Pemprov Riau tahun 2023.
”TPP kami turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar salah seorang guru PPPK kepada GoRiau.com, Senin (20/2/2023).
Dikatakannya, PPPK adalah salah satu jenis ASN (aparatur sipil negara) yang memiliki hak-hak yang sama dengan PNS kecuali pensiun. ”Pada tahun pertama bertugas, kami mendapatkan TPP yang sama dengan PNS,” jelasnya.
Namun, pada tahun 2023, Gubernur Riau mengeluarkan surat keputusan yang menurunkan TPP guru PPPK dari Rp 1,8 juta tahun 2022 menjadi sebesar Rp500 ribu pada 2023.
Di sisi lain, TPP PNS malah naik. Keputusan ini membuat guru merasa diabaikan dan dirugikan, mengingat bahwa status PPPK diperoleh melalui ujian yang sangat ketat.
”Kami berharap agar kebijakan ini segera diperbaiki, sehingga kami sebagai PPPK tidak merasa tersingkirkan dan mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti keluhan kami untuk memperbaiki kondisi ini,” tutupnya. **Rul