Koro Koro Buka Sampai Subuh, Managemen Dipanggil Satpol PP Pekanbaru

0 200

 

DERAKPOST.COM – Dikarena aktifitas sampai Subuh, maka pihak Satpol PP Kota Pekanbaru memangil Manajemen Koro Koro untuk dimintai keteranganya. Namun didalam hal ini manajemen juga membantah ada intruksi demikian pada anggota.

“Kita sudah ada memanggil manajemen tempat hiburan karaoke Koro Koro yang beralamat di Jalan Soebrantas. Dengan tujuan pemanggilan ini dilakukan untuk menyikapi, terkait video viral menyebut jam operasional Koro Koro juga sampai pukul 05.00 WIB,” kata Zulfahmi Adrian, Selasa (21/2/2023).

Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini ungkap, dari hasil pertemuan, pihak manajemen berdalih tidak menginstruksikan kepada anggotanya inj untuk beroperasi sampai jam 05.00. Selanjutnya, pihak Koro Koro komit mematuhi aturan jam operasional ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, didalam aktifitasnya.

“Mereka komit dengan akan aturan yang ditetapkan pemerintah, itu kita tegaskan dengan manajemen Koro Koro ini, untuk bersama dapat menjaga keamanan dan ketenteraman dan ketertiban. Jadi, tidak mau lagi mendengar ada penyampaian buka karaoke itu sampai subuh. Jikalau terulang kembali, harus siap menerima sanksi,” ujar Zulfahmi.

Lebih lanjut, dikatakan mantan Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru, bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi itu yang lebih tegas lagi, jika dalam waktu berjalan pihak Koro Koro kembali akan melanggar jam operasional ini melebihi ketentuan. Dikatakan dia, pasti itu akan dilakukan pengawasanm

Dikatakan dia, sudah instruksikan pada jajaran Satpol PP untuk bisa melakukan pengawasanya terkait jam operasional tempat hiburan itu. Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda, katanya, tempat hiburan melanggar jam operasional itu bisa dikenakannya sanksi mulai sanksi denda administratif, kemudian teguran 1, 2 dan 3 hingga pencabutan izin jika tidak mematuhi aturan.

“Kalau sanksi pidana bisa juga kita lakukan tindak pidana ringan, denda bahkan hingga kurungan badan jika sesuai dengan perdanya. Silahkan memberikan jasa hiburan untuk masyarakat Pekanbaru tetapi tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang ada,” pungkasnya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.