Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 145,5 Kg Sabu dan 3.975 Butir Pil Ekstasi
MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa 145,58 Kilogram (kg) sabu dan 3.975 butir pil ekstasi, Kamis (29/7/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menjelaskan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang itu sita dari 13 tersangka dengan 7 berkas laporan polisi (LP).
”Tentunya teman teman sudah monitor pada penangkapan sebelumnya ada jaringan internasional yang berhasil kita ungkap dengan total 108 kilogram, ada pengungkapan dari Polres Dumai dan Polres Bengkalis,” bebernya.
Victor membeberkan ketujuh perkara penyalahgunaan narkoba itu di antaranya yang ungkap Sudbit II Polda Riau dengan barang bukti total 108 kg sabu dengan tersangka terdiri dari BWH (25 tahun) ditangkap di Kota Duri Mandau, Kabupaten Bengkalis, RAP (napi Lapas Bangkinang),
Lalu tangkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 14 Juni dengan total barang bukti hanya 8,55 gram demgan tersangka SUP (38), warga Karang Agung, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau juga menyita barang bukti 55,18 gram sabu dari 1. TOM (39), JON (38), MAR (41) dan WIK (28). Jaringan ini ditangkap pada 28 Juni 2021 di sebuah ruko milik tersangka TOM di Jalan Haji Guru Sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Pada 11 Juli 2021 lalu, Subdit I Ditresnakoba Polda Riau juga mengamankan 2,99 kg sabu dari tersangka AR (29), warga Lampung di Hotel Parma, Jalan Soekarnot Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau menambahkan, jajaran Polres Dumai mengungkap 2 kasus, yakni pada 25 Juni 2021 dengan tersangka RP (47), warga Jepara, Jateng dengan barang bukti 16,89 Kg sabu. RP diamankan di Jalan MH Thamrin, Keluahan Ratu Sima, Dumai Selatan.
Lalu pada penangkapan ARJ (36) dan HB (37), Tim Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan barang bukti 186,27 gram sabu dan 3.167 butir pil ekstasi. Kedua tersangka ini diringkus di pinggir Jalan Wan Amir, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.
Sedangkan barang bukti 19,79 kg sabu disita Polres Bengkalis dari tersangka RAH (24) dan AM (24) di Jalan Lintas Bengkalis Bantan/Jalan Proyek atau Jalan Budi Luhur RT 01 RW 05 Desa Sukamaju Kecamatan Bengkalis.
klik juga di:
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan 3 cara. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan mesin khusus dan sebagian lagi dimusnahkan dengan cara manual, dilarutkan di dalam ember dengan racun serangga.
Sedangkan barang bukti ekstasi menggunakan blender yang didalamnya sudah dicampur dengan racun serangga.
Terkait hukuman, Ditresnarkoba Polda Riau menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. * (DW Baswir)