DERAKPOST.COM – Lima orang warga Desa Senama Nenek pada Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar. Ini
gara-gara memasang triplek segel di pintu masuk kantor desa tersebut.
Kelima tersangka itu masing-masing Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli, dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka itu, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Polisi nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.
Kelima orang itupun dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang secara bersama dengan cara memakukan triplek bertulis Disegel pada kusen pintu kantor desa saat aksi unjuk rasa, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, dan sebagai bentuk protes atas dugaan diperjualbelikan ratusan hektare tanah ulayat kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu ke oknum perusahaan di sekitar Desa Senama Nenek.
“Dari data yang kami dapat ada belasan miliar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut,” kata Suroto, salah satu Kuasa Hukum warga dari Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Tim Tapak terdiri dari sejumlah advokat, seperti Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Heri Susanto SH MH, Suharmansyah SH MH, Emi Efrijon SH, Mirwansyah SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Jhoni Saputra SH, Joko Prasetyo SH, dan Terry Dwiseptiawan SH. Mereka duga penetapan kliennya sebagai Tersangka hanya memakukan triplek bertuliskan segel tersebut sangat dipaksakan.
“Karena awalnya dalam proses penyelidikan, Klien kami dituduh memecahkan kaca-kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek pada Sabtu 3 September 2022, pukul 09.00 Wib saat aksi unjuk rasa tersebut. Akan tetapi tuduhan tersebut dapat Klien kami bantah dengan menunjukkan foto dan video lengkap dengan keterangan jam berapa foto dan video tersebut diambil. Yang menunjukkan bahwa sampai dengan aksi unjuk rasa selesai yakni Pukul 18.00 Wib, kondisi Kantor Desa Senema Nenek tidak ada yang rusak,” ucapnya.
Setelah tuduhan pengrusakan terhadap kaca-kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek itupun dapat dibantah dengan bukt-bukti yang akurat. Tapi, kemudian Penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak pernah lagi mempertanyakan hal tersebut kepada warga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang juga bertuliskan Disegel yang dipakukan ke kusen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek pada saat aksi unjuk rasa. Berdasarkan itulah, katanya yang membuat lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para advokat ini mengatakan kalau kliennya sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai Tersangka hanya karena memakukan triplek di kusen pintu masuk Kantor Desa Senama Nenek. Sebab apa yang dilakukan warga tersebut tidak ada mengakibatkan kerusakan melainkan cuma meninggalkan bekas lubang sebesar jarum pada konsen pintu tersebut.
Tim Tapak juga mengungkap fakta lain bahwa saat penyegelan terjadi kantor desa tersebut memang sedang tidak difungsika karena Kantor Desa Senama Nenek sedang direnovasi dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain.
“Penyegelan yang dilakukan klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya meski sudah beberapa kali diundang oleh oleh pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat Senama Nenek kepada oknum perusahaan,” jelasnya lagi.
Sebagai tindaklanjut dari keberatan tersebut, Tim Tapak selaku kuasa hukum lima warga tersebut mengaku akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri untuk meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan Tersangka para warga tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi perihal kasus tersebut tidak menjawab, ia mengarahkan persoalan tersebut ke Humas Polres Kampar. “Silahkan sama Humas ya,” singkat Aris. Tapi kemudian dari Kasi Humas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto menerangkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. **Fad