Ini Prediksi Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Segera Diumumkan

0 395

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah sedang siapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun 2023. Dalam waktu dekat, aturan pencairan itu diumumkan secara langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, pada wartawan, dilansir dari merdeka,com.

Kendati demikian, Sri Mulyani belum menyebut secara pasti terkait pengumuman THR oleh Jokowi. Dia juga tidak menyebut berapa besaran anggaran untuk pembayaran THR. Dirinya pun optimis dengan adanya pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 5,0 persen hingga 5,3 persen pada kuartal 1 tahun 2023.

Lalu apakah besaran anggaran THR PNS tahun 2023 akan sama seperti anggaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022?

Pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. Pemberian THR tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9 triliun untuk para pensiunan. Pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4) tahun lalu.

Dia menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. “(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerja per bulan ditambah THR dan gaji 13, untuk ASN daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” tuturnya.

Jika melihat dari besaran anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah sebanyak Rp34,3 triliun dibagi menjadi 3 kategori dengan anggaran yang berbeda.

Untuk tahun 2023, sebelumnya, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13. Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Kompleks DPR -MPR Jakarta beberapa bulan lalu.

Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Tetapi, anggaran itu juga digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.

Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.