Satpol PP dan Damkar Pelalawan Beri Imbauan Kafe serta Warung Tuak

0 96

 

DERAKPOST.COM – Menjaga akan hal ketentraman dan ketertiban bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 M, Satpol PP dan Damkar Pelalawan melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020. Khususnya pasal 28.

“Yakni dalam pasal tersebut dibunyikan, khusus itu dalam bulan Ramadan, PUB, karaoke dan diskotek ataupun kegiatan yang sejenis dilarang lakukan aktivitas,”
ujar Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan Tengku Junaidi melalui Kabid Trantibum Dani, Ahad (19/3/2023).

Menurut Dani, turut serta dalam kegiatan yang dilakukan pada Jumat malam itu (17/3/2023), selain Kasi Satpol PP Pelalawan, juga Camat Pangkalan Kerinci, Lurah Barat, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Barat.

Dia mengatakan, dalam giat itu tim memberikan imbauan tertulis pada pemilik kafe remang-remang atau pun warung remang-remang. Pemberian sosialisasi penyakit masyarakat (Pekat) ini meski hanya berupa imbauan.

Tapi diharapkan masyarakat bisa untuk mematuhi hal ini agar tercipta suasana kondusif selama bulan Ramadan. “Kita memberikan imbauan sosialisasi Pekat ini. Tim mendatangi sejumlahan lokasi, diantaranya beberapa kafe dan warung tuak di simpang samak,” tuturnya. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.