Prapid Dugaan Kriminalisasi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Kapolres Rohil : Ikuti Terus Sidangnya

0 352

MP, UJUNG TANJUNG – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto menegaskan proses hukum pra peradilan (prapid) masih sesuai prosedur. Jadi ikuti saja sidangnya.

”Diikuti saja sidang selanjutnya, karena itu masih sesuai prosedur dan diperbolehkan,” katanya saat konfirmasi Medium Pos, Kamis (12/8/2021).

Gugatan prapid itu sendiri diadukan Kristina br Simamora, istri Rudianto Sianturi, tersangka kasus pemalsuan surat yang kini ditahan di Mapolres Rohil, Ujungtanjung.

Dalam perbincangan sebelumnya, Kapolres sudah menyatakan jalur hukum yang ditempuh pelapor sudah benar. Tempuh jalur prapid jangan berpolemik di media massa.

‘Mereka (penggugat) sudah bener, sudah gunakan pra peradilan,” ungkapnya.

Seperti diketahui polemik perkara Rudianto Sianturi, petani sekaligus Sekretaris DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berawal dari ditahannya yang bersangkutan di Mapolres setempat dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah.

Istri Rudianto, Kristina atau akrab disapa Tina lalu meminta Larshen Yunus dari Kantor Hukum Mediator dan Pendamping Publik Satya Wicaksana untuk mendampingi dirinya menuntut keadilan.

Larshen Yunus dan pelapor Kristina br Simamora.

Saat ditemui Medium Pos di kantor Kepenghuluan AIr Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Tina mengungkapkan suaminya Rudianto Sianturi dilaporkan Teruna Sinulinggga ke Polres Rohil dengan tuduhan memalsukan surat tanah yang di atasnya terdapat 98 hektare kebun sawit.

”Padahal waktu itu, lahan yang diberikan ke suami saya itu sah diberikan oleh Datuk Kepenghuluan AIr Hitam Zamzani sebagai kompensasi sudah membuka jalan akses desa, sepanjang lebih kurang 11 kilometer,” tuturnya.

Anehnya lagi, imbuh Tina, yang melaporkan suaminya adalah Teruna Sinulinggga yang namanya muncul dengan membawa surat tanah yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Kepenghuluan AIr Hitam yang digantikan Penghulu definitif Zamzami.

Tetapi pihak penegak hukum tidak pernah melihat fakta sebenarnya, meski saksi saksi yang menyaksikan Rudianto lah pemilik lahan 98 haktare itu begitu banyak dan bisa dimintai keterangan.

Melanjutkan Perkara

Terkait perkara pemalsuan surat yang disangkakan dilakukan Rudianto Sianturi, Kapolres Rohil mengatakan pihaknya hanya melanjutkan perkara, dengan terpidana Zamzami, mantan Penghulu Air Hitam yang divonis 6 bulan penjara.

”Kami hanya melanjutkan berkas dr berkas Penghulu Zamzami yang masuk duluan. Harusnya (mereka, Red) bersabar, sambil berproses. Kan muaranya di pengadilan,” tegas AKBP Nurhadi.

Diterangkan Kapolres Rohil, eks Penghulu Air Hitam divonis bersalah dan dihukum 6 bulan kurungan karena telah mengeluarkan surat keterangan tanah. Padahal setelah dicek, lahan tersebut milik Teruna Sinulingga dan kawan kawan. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.