Walhi Desak Gubernur Riau Tuntaskan Pencabutan IUP PT Logomas di Rupat

0 208

 

DERAKPOST.COM – Gubernur Riau belum memenuhi janjinya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) yang berdampak pada kehidupan nelayan tradisional di Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Terkait ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau pun mendesak Gubernur Riau segera mencabut IUP tersebut demi keselamatan laut dan nelayan tradisional. Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau, melalui siaran persnya, Senin (10/4/2023).

‘Bahwa konflik terkait keberadaan IUP PT LMU ini sudah berlangsung sejak September 2021..Gubernur Riau dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) sempat mengambil tindakan positif untuk meredam konflik tersebut. Pada 12 Januari 2022, Gubernur Riau mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta pencabutan IUP PT LMU,” katanya.

Yang berdasarkan catatan Walhi Riau, terdapat beberapa perkembangan yang positif atas desakan pencabutan IUP PT LMU. Pada tanggal 14 Februari 2022, Kementerian KP menghentikan aktivitas tambang pasir PT LMU. Penghentian aktivitas ini diikuti Surat Menteri KP pada 4 April 2022 kepada Menteri ESDM yang berisi permintaan evaluasi IUP PT LMU.

Kesempatan itu, Even Sembiring sebut berdasarkan catatan Walhi Ria terdapat beberapa perkembangan positif atas desakan pencabutan IUP PT LMU. Pada 14 Februari 2022, Kementerian KP menghentikan aktivitas tambang pasir PT LMU. Penghentian aktivitas ini diikuti Surat Menteri KP pada 4 April 2022 kepada Menteri ESDM yang berisi permintaan evaluasi IUP PT LMU.

Walhi Riau menilai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perpres 55/2022) sebagai dasar hukum bagi Gubernur Riau untuk memenuhi janjinya.

Sementara itu, Jasmi, Ketua Dewan Daerah Walhi Riau, menegaskan bahwa Gubernur Riau harus memaknai Perpres 55/2022 sebagai dasar hukum untuk memenuhi janjinya.

“Pencabutan IUP PT LMU merupakan kebijakan baik yang harus digesa Gubernur Riau. Kebijakan ini akan memberi perlindungan maksimal bagi nelayan tradisional Pulau Rupat yang secara konsisten menjaga laut dengan tetap menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga turut memastikan kelestarian dan keanekaragaman hayati laut, keindahan destinasi wisata, hingga memastikan keamanan Rupat sebagai pulau terluar,” tegas Jasmi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.