Maju Nyaleg, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Harus Berhenti Sebelum Batas Akhir Pencermatan DCT

0 332

 

DERAKPOST.COM – Diketahui beberapa dari kepala bahkan wakil kepala daerah
aktif di Provinsi Riau dikabarkan bakal maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) ditahun 2024. Namun, diwajibkan itu berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Firdaus menyebut bahwa hal ini bisa dilihat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, itu mengatur pencalonanya kepala daerah dimaksud. Ketentuan serupa ini berlaku bagi wakil kepala daerah, anggota TNI/Polri dan juga pimpinan BUMN/BUMD hingga PNS.

Pada Pasal 14, disebutkan bahwa (1) Bakal calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Kemudian, pada poin (2) disebutkan, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan, a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

“Pada poin ketiga, Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dalam poin (4) ,dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” kata Firdaus mengutip isi PKPU.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, mengutip pada PKPU tersebut, pada poin penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 24 September – 3 Oktober 2023 adalah masa pencermatan rancangan DCT.

Kemudian, pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 merupakan masa penyusunan dan penetapan DCT. “Dan dari lampiran PKPU juga, pengumuman DCT adalah pada 4 November 2023 mendatang,” tukasnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.