Ini Dia Hasil Klarifikasi Kasus Transfer Pengusaha Batu Bara ke Komut BUMD PT PIR Jonli

0 167

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini lakukan pemanggilan Komisaris Utama (Komut) BUMD di PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan pimpinannya perusahaan tambang batu bara. Hal itunhanya sekedar klarifikasi.

Pemanggilan tersebut adalah meminta klarifikasi oleh pihaknya Pemprov Riau selaku pemegang saham BUMD PT PIR. Hal, buntut kabar kasus transfer diduga uang pelicin diberi pihaknya pengusaha perusahaan tambang batu bara, di Riau kepada Komut PT PIR Jonli.

Pemanggilan Komut PIR serta Direktur Operasional PT PIR, dan juga Direktur PT Edco Persada Energi (EPE), serta Direktur PT Datama tersebut dilakukan di Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (9/5/2023).

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengatakan, pemanggilan Komut PT PIR, Direktur Operasional, serta Direktur EPE dan Direktur Datama tindaklanjuti pemberitaan di media sosial, kemudian dikutip di media online, terkait kasus transfer.

“Jadi hari ini kami sudah memanggil pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan itu, dalam hal ini Komut PT PIR, Direktur Operasional PT PIR, Direktur PT Datama Samsuri dan Direktur PT EPE ibu Lolita dengan Juanda,” kata Jhon Pinem, Selasa (9/5/2023) dikutip dari cakaplah.com.

Kemudian, pihaknya telah meklarifikasi kepada Komut PT PIR Jonli terkait bukti transfer yang dari PT Datama ke Riway Internasional. Lalu itu ada bukti transfer biaya operasi PT PIR di Peranap. Artinya kini sudah didapat penjelasan dari para pihak terkait hal itu.

“Sudah kita tanyakan atau klarifikasi ke para pihak yang bersangkutan,” katanya. Hasil verifikasi itu yaitu, pertama bukti transfer PT EPE kepada saudara Rizki Ilman yang merupakan karyawan PT EPE (Rp20 juta). Jadi uang itu untuk penggunaan operasional penambangan PT EPE di lokasi IUP PT PIR Peranap. Jadi tidak benar uang tersebut diberikan kepada Direktur Operasional PT PIR. Itu berdasarkan pengakuan mereka.

Kemudian uang kedua, kata Jhon Pinem terkait bukti transfer pada tanggal 24 dan 25 November 2022, dengan total sebesar Rp100 juta dari Ibu Rosmita kepada Jonli selaku Komut PT PIR, itu merupakan pinjaman pribadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Pak Jonli sebagai Komut PT PIR. Pak Jonli juga menunjukkan ke kami bukti WhatsApp meminjam uang itu dari Pak Loleng (Owner PT Datama). Kemudian kedua PT Datama mentransfer ke Riway Internasional untuk pembelian produk kesehatan, dan tidak benar uang diberikan kepada Komisaris PT PIR,” terangnya.

Atas kejadian itu, lanjut Jhon Pinem, pihaknya sebagai pembina BUMD melakukan klarifikasi terkait pemberitaan itu. Karena pihaknya tidak ingin kasus transfer itu menjadi pembiaran.

“Selanjutnya, klarifikasi ini akan kami sampai kepada pimpinan, dalam hal ini Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” sebutnya.

Disinggung apakah pinjam uang tesebut sebagai modus gratifikasi karena antara pengusaha batu bara dengan Komut PT PIR, Jhon Pinem menyatakan, jika pihaknya melakukan klarifikasi tidak sampai ke arah sana.

“Kalau itu kita tidak tahu ya, itu di luar rapat kita. Jadi kami tidak mengorek sampai ke situ. Kami klarifikasi sesuai dengan pengakuan mereka saja,” sebutnya.

Ditanya apakah secara aturan boleh seorang pimpinan BUMD yakni Komut PT PIR melakukan peminjaman uang ke perusahaan, Jhon Pinem tidak bisa menjawab, ia hanya diam.

Kemudian ditanya ternyata benar ada gratifikasi dalam kasus transfer ini, apakah ada sanksinya? Lagi-lagi Jhon Pinem hanya diam. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.