DERAKPOST.COM – Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan, sejak dibuka, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Padahal, masa pendaftaran tinggal empat hari lagi.
“Sampai saat ini, belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg-nya,” ujar Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Rabu (10/5/2023) pagi di Telukkuantan, dikutip dari GoRiau com.
Dikatakan Irwan, sejauh ini baru Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bersurat ke KPU Kuansing, terkait pendaftaran bacaleg.
“Baru satu partai, yakni PKB yang memberitahukan pendaftaran bacaleg-nya. Dalam surat itu, PKB akan mendaftar pada 12 Mei 2023, sekitar jam 15.00 WIB,” ujar Irwan.
Dikatakan Irwan, pendaftaran bacaleg akan berakhir pada 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB. Ia mengingatkan agar parpol mendaftar sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 dan juknis yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran bacaleg harus dilengkapi keseluruhannya, yaitu penyerahan administrasi dokumen fisik juga penyerahan administrasi dokumen digital,” kata Irwan.
Dokumen fisik pengajuan bacaleg masuk dalam Model B Pengajuan Parpol lalu daftar bacaleg digital masuk dalam Model B Daftar Balon disertakan foto diri terbaru, dilengkapi dengan persetujuan dari DPP.
Irwan melanjutkan, dokumen kedua model B itu, harus ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat provinsi untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, pimpinan parpol kabupaten kota ditandatangani untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Kemudian, dokumen dalam bentuk fisik asli diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dokumen asli dan dokumen digital Silon harus dibawa saat mendaftar.
“Kalau ada yang tidak lengkap, nanti akan diberi waktu untuk perbaikan sampai 14 Mei pukul 23.59 WIB,” tutup Irwan. **Ref