5 Pelaku dan Pengguna Surat Swab PCR Palsu Ditangkap Polisi

0 141

MP, PEKANBARU – Sebanyak 5 (lima) pelaku dan pengguna Swab PCR Covid-19 diamankan aparat Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi dalam ekspose perkara, Rabu (25/8/2021) siang, mengatakan kelima tersangka ini masing masing terdiri dari 4 laki laki berinisial HA (28 ), AD (21), NA (22), MZ (47) dan seorang perempuan; LV (33).

Mereka diamankan saat akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan berbeda pada hari Minggu lalu, 22 Agustus lalu.

“Surat Swab yang digunakan adalah Eka Hospital dan Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru,” kata Kapolresta yang saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan dan Paur Humas Ipda Syafriwandi.

Menurut Pria Budi, awalnya Unit Satreskrim mendapatkan informasi dari petugas bandara bahwa ada 5 orang yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan dokumen PCR diduga palsu. Setelah diamankan mereka diberkas menjadi 3 Laporan Polisi (LP).

Untuk kasus pertama, HA dan LV yang memalsukan dan menggunakan surat Swab PCR logo rumah sakit Eka Hospital.

Untuk kasus kedua, tersangka NA dan AD yang diamankan karena diduga memiliki masing masing satu dokumen PCR palsu yang memuat logo RS Eka Hospital. Dokumen PCR diduga palsu itu digunakannya untuk keberangkatan ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink.

Pengakuan tersangka, surat hasil Swab PCR palsu ini dibuat oleh temannya HF yang saat ini sedang kuliah di Turki. HF membantu mengedit dari Turki setelah selesai dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Kemudian tersangka NA dan AD melakukan print out secara mandiri,” ungkap Pria Budi.

Sedangkan dalam kasus terakhir tersangka MZ. Dia diamankan polisi karena menggunakan surat hasil Swab PCR palsu menggunakan logo RS Awal Bros Pekanbaru. MZ mengaku mau berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink.

Pengakuannya lagi, dokumen hasil Swab itu didapatnya dari seorang wanita berinisial S yang kini DPO atau dalam pencarian pihak kepolisian.

Pengakuan kelima tersangka, mereka baru pertama kali menggunakan dan memalsukan surat keterangan hasil Swab PCR untuk keperluan keberangkatan ke luar kota menggunakan jasa transportasi udara.

Mereka berdalih bukan dikarenakan tidak punya dana untuk mengurus surat hasil Swab yang asli namun lebih ke soal sedang buru buru aja.

Berdalih apapun, para tersangka tetap dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara. *(Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.