ODGJ Dipulangkan Dinsos Pekanbaru ke Pasaman Sumatera Barat

0 171

 

DERAKPOST.COM – Saat ini Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru telah memulangkan
Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ke kampung halaman di Pasaman Provinsi Sumatera Barat. Diketahui, sebelumnya ODGJ berinisial Mi, juga sempat dirawat di RSJ Tampan, Provinsi Riau.

ODGJ dirujuk ke RSJ Tampan, Provinsi Riau untuk dapat menjalani rehabilitasi kejiwaan selama 79 hari. Yakni setelah sempat viral, yang karena meresahkan masyarakat atas aksinya yang mencuri perhatian dan berhasil diamankan.

Semenjak diamankan pihak Dinsos Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru pada Senin (20/2/2023) lalu, maka yang bersangkutan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau untuk menjalani rehabilitasi kejiwaan selama 79 hari.

Selama masa rehabilitasi, Tim Dinsos Pekanbaru berusaha menelusuri keberadaan keluarga Mi dan berhasil menemukan pihak keluarganya di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.

Mendengar hal itu Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus menugaskan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Adriyani beserta tim untuk melakukan pemulangan Mi ke pangkuan keluarganya.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengembalikan Mi ke pangkuan keluarganya. kita juga sudah memberikan edukasi kepada pihak keluarga agar Mi dapat kembali kesejahteraan sosialnya,” ujar Idrus, Sabtu (13/5/2023).

Tim Dinas Sosial berhasil mengantarkan Mi ke pangkuan keluarganya didampingi petugas Dinsos Kabupaten Pasaman Barat. “Alhamdulillah saat ini sudah kembali ke pangkuan keluarganya,” ungkapnya.

Kepala Dinsos Pasaman Barat, Hermanto juga mengucapkan terima kasih kepada Dinsos Pekanbaru atas upaya pengembalian masyarakat mereka.

“Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada Dinsos Pekanbaru yang sudah banyak membantu dan merawat warga kami yang terlantar di Kota Pekanbaru hingga,” ujar Hermanto.

Pihak keluarga juga sempat mengucapkan terima kasih karena telah menemukan serta merawat keluarganya yang telah lama menghilang itu. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.