Kasus Bupati Meranti, KPK Cegah 10 Pegawai BPK Riau ke Luar Negeri, Ini Dia Orangnya…..

0 447

 

DERAKPOST.COM – Mendalami kasus dugaan suap Bupati Meranti Nonaktif Adil, KPK ini cegah sebanyak 10 orang untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu, diberlakukan untuk selama enam bulan kedepan.

Dari jumlah itu, yakni delapan orang di antaranya ini merupakan pegawai BPK Perwakilan Riau. Dan dua orang lagi ini merupakan pihak swasta, yang diduga ikut dalam permasalahan dugaan suap Bupati Meranti Nokaktif Adil.

“KPK kini ada mengajukan cegah untuk 10 orang tetap berada di wilayah hukum Indonesia. Dari 10 orang itu, ada 8 orang diantaranya ini pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam keterangan tertulis itu, disebut hal ini upaya dilakukan memudahkanya proses pemeriksaan dalam kasus tahap penyidikan. Selain itu, KPK berharap 10 orang dimaksud itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 kemarin pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, ini untuk 6 bulan pertama dan tentu nanti ini dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ali.

Ali menyebutkan, delapan ASN BPK itu antara lain Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky. Serta dua orang pihak swasta adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.