Wow…. Penjabat Bupati dan Walikota Dilarang Rangkap Jabatan

0 248

 

DERAKPOST.COM – Penjabat bupati dan wali kota telah dilarang rangkap jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud menyatakan pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pedoman pengangkatan penjabat kepala daerah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023 tertanggal 4 April 2023 di Jakarta, dan diundangkan pada 5 April 2023.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Tito Karnavian dikutip dari salinan Permendagri dilansir Kirka.com.

Peraturan pelaksana pengangkatan penjabat kepala daerah melarang penjabat bupati dan wali kota rangkap jabatan.

Dikutip dari salinan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Penjabat Bupati (Pj Bupati) atau Penjabat Wali Kota (Pj Wali Kota) adalah ASN yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama yang ditetapkan oleh Menteri.

Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertugas melaksanakan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa,”ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.”

Namun, JPT Pratama yang diangkat sebagai penjabat bupati dan wali kota dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (3).

“JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian Pasal 13 ayat (4) menyebutkan:

“Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.