DERAKPOST.COM – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku miris dengan pembangunan Tugu Anti Korupsi dibangun di Riau. Pasalnya, tugu yang seharusnya mengingatkan dan memberikan semangat mencegah korupsi justru menjadi objek korupsi itu sendiri.
Ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 dan Pengukuhan Penyuluhan Anti Korupsi yang digelar di Pekanbaru, Rabu (24/5/2023). “Sungguh ironis, bahkan untuk perbuatan baik masih ada potensi hal buruk,” kata Marwata.
Monumen yang berbentuk ekor naga emas yang dikenal sebagai Tugu Tunjuk Ajar Integritas itu dibangun di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Pekanbaru.
Pembangunan tugu ini sempat menjadi spirit baru untuk Riau yang kala itu baru tersandung kasus korupsi ketiga oleh gubernurnya. Kepercayaan yang sama juga disematkan KPK kala itu ke Riau. Dimana kala itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo langsung membubuhkan tandatangan di peresmian tugu yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional 10 Desember 2016.
“Mungkin masih ada tanda tangan pak Agus Rahardjo di tugu itu,” katanya. Ia pun mengatakan, pembangunan tugu tersebut memang telah menyeret sejumlah pejabat ke jeruji besi. Pada 9 November 2017, diketahui Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 18 orang tersangka, terdiri dari 13 orang pegawai negeri dan lima pengusaha.
Diduga, ada rekayasa untuk merancang sedemikian rupa untuk memenangkan tender dan memberikannya kepada kontraktor tertentu. Dalam perjalananya, dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan.
Lalu kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
Sembilan tersangka itu di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.
Kemudian Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Dana yang dihabiskan untuk mengabadaikan semangat anti-korupsi di Taman Tunjuk Ajar Integritas itu dianggarkan tidak sedikit hingga Rp 8 miliar. Sementara kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp 1,23 miliar. **Fad