Viral Digrebek Sekamar dengan Wabup, Akhirnya Dona Kabid di Dispenda Rohil Ini Dinonaktifkan

0 263

 

DERAKPOST.COM – Menyikapi santer itu pemberitaan penggrebekan Polisi, pada salah satu kamar Hotel Premiere. Yakni terjaring Dona Ratna Sari merupa Kabid instansi Dispenda Rohil, bersama Wakil Bupati (Wabup) Sulaiman. Akhirnya dari Pemkab Rohil mengambil sikap tegas.

Dimana langsung mengambil tindakan tegas itu, dengan membebas tugaskan sementara Dona dari jabatanya. “Benar, ASN yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan atau dinonaktifkan sementara waktu. Yakni, sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah dikeluarkan melalui BKPSDM, pada tanggal 29 Mei,” ujar Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Kepada wartawan ia juga mengatakan, dinonaktifkan ini dilakukan tentu untuk menjawab pertanyaanya publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil. Sehingga, pihak Pemkab Rohil lakukan kebijakan demikian. Sebab ini tentunya
telah mencoreng citra ASN di lingkung Pemkab Rohil, dan juga pembelajaran terhadap pihak-pihak yang lainya.

Dijelaskan bupati, dilakukan non jobnya ASN itu berdasarkanya PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan serta perceraian bagi ASN. Yang tertera pada pasal 411, yakni disebutkan bahwa PNS juga dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang tanpa ada ikatan perkawinan secara sah. Artinya, bahwa itu termasuk pelanggaran berat.

“Ini termasuk pelanggaran disiplin berat. Oleh jarena itu, ASN yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis kasubbid atau kasie bawahnya untuk sementara kita buat jadi Plt kabid di  Bapenda itu,” jelas Bupati. Terangnya,
ini diancam hukuman disiplin berat yaitu bisa dibebaskan dari jabatannya. **Jho

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.