Sekda Kuansing Dedy Sambudi Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Kampar Kirhul

0 136

 

DERAKPOST.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Dedy Sambudi menjadi saksi pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kampar Kiri Hulu I.

Dilihat dari situs resmi PN Pekanbaru dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni Citra Sari Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I dan terdakwa Deffi Amalia Bendahara Puskesmas tersebut. Kedua terdakwa menjadi pesakitan karna diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Sidang perdana, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pada Rabu 12 April 2023 lalu. Adapun agenda sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (31/5) kemarin. Adalah pembuktian dari penuntut umum.

JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar dalam sidang itu menghadirkan dua orang saksi yaitu, mantan Kadis Kesehatan Kampar Dedy Syambudi dan Zulkifli selaku verifikasi di Dinkes tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius mengatakan Dedy Sambudi dihadirkan kemeja hijau persidangan kapasitasnya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kampar dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari kegiatan BOK tersebut.

Saat ditanya, terkait keterangan para terdakwa yang menyatakan ada potongan 10 persen dari Dinas Kesehatan setiap pencairan dana BOK. Marta mengatakan keteranga itu dibantah oleh saksi. “Dibantah saksi, (Dedy Syambudi_red),” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing itu.

Dari informasi yang berhasil dirangkum dalam sidang itu terdakwa Citra Sari dan Deffi Amalia membantah beberapa keterangan yang disampaikan oleh Dedy Sambudi. Diantara pernyataan Dedy yang dibantah oleh kedua terdakwa terkait pemotongan 10% yang dilakukan oleh Dinkes dalam pencairan dana BOK.

Menurut kedua terdakwa setiap pencari BOK ada pemotongan 10 persen oleh Dinkes Kampar. Dan itu terjadi tidak hanya di Puskesmas KKH I saja, namun terjadi disetiap puskesmas yang ada di Kabupaten Kampar. Kemudian kedua terdakwa menyampaikan hal keberatan atas pernyataan Dedy, yang menyatakan ada melakukan uji petik pada kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.

Dihadapan Hakim Ketua Yuli Artha dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar K.Ario Utomo Hidayatullah, Delmawati dan Brando Pardede, kedua terdakwa menyatakan bahwa selama kegiatan di puskesmas tidak ada dilakukan uji petik. Terdakwa mengaku melalui tanggung jawab Kapus mereka mengajukan semua kerja puskesmas melalui perintah dan koordinasi Dinkes dan melalui verifikasi Dinkes Kampar. **Akh

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.