Dugaan Setoran Bripka Andry, Kapolda: Tindak Tegas Kompol P dan 7 Anggota Brimob
DERAKPOST.COM – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, telah menindak sejumlah anggota kepolisian diduga terlibat dalam kasus dugaan setoran seperti disampaikan oleh Bripka Andry Darma Irawan melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Jumat (9/6/2023) mengatakan, Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya dipatsuskan (penempatan khusus) oleh Bid Propam Polda Riau.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan,” ujar Kombes Nandang.
Kasus ini bermula ketika Bripka Andry Darma Irawan membagikan curhatan mengenai dugaan setoran di media sosial yang kemudian menjadi viral.
Kabid Humas menambahkan bahwa penyidik terus memeriksa keterlibatan tujuh anggota Brimob dalam dugaan setoran tersebut.
Kompol Petrus, yang menjabat sebagai Danyon, ditahan atas dugaan pelanggaran kode etik dengan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” tegas Kombes Nandang, mengulangi perintah Kapolda Riau agar penyidik Propam mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry.
Selain itu, Kabid Humas juga mengatakan Polda Riau juga melakukan pencopotan jabatan Kompol Petrus sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
“Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan,” katanya .
Kapolda Riau, dengan tegas, menggarisbawahi komitmennya untuk menindak anggota yang bermasalah, terlebih jika telah merugikan masyarakat.
“Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini,” tutup Nandang. . **Fad