Korupsi Pengadaan Internet, Hakim Tolak Keberatan Oknum Dosen UIN Suska Benny Sukma

0 181

 

DERAKPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Benny Sukma Negara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.

Oknum dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu didakwa oleh JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nuraeni Lubis melakukan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan internet tahun 2020 hingga 2021 di tempatnya mengajar.

Hakim ketua Solomo Ginting, dengan anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi mengatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah cermat, jelas dan sesuai KUHAP.

(KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Benny sendiri saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau. Dia juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020.

Seolah-olah PPK, dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan. Dia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, penasehat hukum Benny Sukma, yakni Yudhia Perdana Sikiumbang, Afriadi Andika, Rifalda Rafita dan Adi Indria Putra dalam eksepsinya menegaskan, keberatan atas dakwaan JPU. Surat dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur. Dakwaan dinilai cacat materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Penasehat hukum menilai, kasus pidana ini ‘dipaksakan’ karena bukan merupakan pidana tapi lebih kepada kesalahan administrasi. Karenanya, surat dakwaan penuntut umum sepantasnya dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.