DERAKPOST.COM – Sidang praperadilan diajukan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/7/2023). Dalam gugatan tersebut, Hasbi Hasan mengajukan enam alasan menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
“Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” kata pengacara Hasbi, Maqdir Ismail, membacakan berkas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tempo.co.
Maqdir mengatakan kliennya mengajukan gugatan dengan alasan pertama yakni penetapan Hasbi sebagai tersangka didasarkan hanya pada keterangan sepihak terdakwa Theodorus Yosep Parera. Theodorus adalah pengacara yang mengaku memberikan uang Rp 11,2 miliar kepada Hasbi, melalui mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto.
Uang tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. Sementara menurut Maqdir, Heryanto sudah menjelaskan bahwa penyerahan uang itu merupakan modal untuk memulai bisnis skincare.
“Pertanyaannya, jika faktanya demikian, maka barang bukti dan alat bukti apa yang digunakan oleh termohon untuk melakukan penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka?” ujarnya.
Maqdir juga menjelaskan bahwa alasan kedua adalah penetapan Hasbi sebagai tersangka dilakukan tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan. Maqdir menganggap tindakan KPK menjadikan Laporan Pengembangan Penyidikan sebagai dasar dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk menetapkan Hasbi menjadi tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan produk hukum.
Ketiga, Maqdir mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Keempat penetapan pemohon sebagai tersangka menerima hadiah atau janji hanya berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan bukti permulaan. Sementara, alasan kelima yang diajukan adalah pemohon ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Keenam penetapan pemohon sebagai tersangka cacat prosedur karena waktunya bersamaan dengan Sprindik dan SPDP Hasbi Hasan. Maqdir mengatakan Sprindik dikeluarkan pada tanggal 3 Mei, sementara SPDP satu hari setelahnya yakni 4 Mei 2023. “Sehingga, dapat dipastikan bahwa dalam proses Penyidikan oleh termohon tidak melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana dalam UU KPK maupun KUHAP,” ujar dia.
KPK menetapkan Hasbi Hasan menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus ini.
KPK menduga keduanya menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. KPK menduga uang itu awalnya diterima oleh Dadan, lalu sebagian diserahkan kepada Hasbi. “Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Kasus yang menyeret nama Hasbi Hasan dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung menjadi tersangka, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim MA itu dan belasan pegawai MA diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dkk.
Suap diserahkan dua pengacaranya, itu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dari perkara inilah nama Hasbi dan Dadan ikut disebut menerima suap. Dalam kasus ini, Dadan telah resmi ditahan oleh KPK pada 6 Juni 2023. Sementara, Hasbi Hasan hingga kini belum dilakukan penahanan dan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. **Fad