Partai Nambah Bacaleg Diluar Jadwal, Tapi Kesalahan Fatal KPU Itu Hanya Ditegur Bawaslu

0 540

 

DERAKPOST.COM – Sejumlah organisasi pemerhati pemilu mengkritik keras pada putusan terbaru pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akan penambahan bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar waktu pendaftaran yang dilakukan KPU. Putusan itu, dinilai janggal karena tidak memerintahkan ini KPU mencoret bakal caleg mendaftar di luar jadwal.

“Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu. Seharusnya kalau sudah terlambat mendaftar ya tidak bisa (menjadi bakal caleg),” kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada wartawan, dikutip dari detik.com.

Perkara ini berawal dari kendala teknis yang dialami sejumlah partai politik ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Kendala akses itu terjadi di sejumlah daerah dan berlangsung sampai akhir tahapan pendaftaran pada 14 Mei 2023.

Merespons persoalan itu, KPU RI mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan bakal caleg. Partai Garuda Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan tersebut karena mereka belum mengunggah dokumen lengkap persyaratan 28 bakal caleg DPRD Kaltim.

Masalahnya, Partai Garuda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal caleg menjadi 52 orang pada 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima. Langkah KPU ini dinilai fatal karena mengizinkan pengajuan bakal caleg di luar waktu yang ditentukan, yakni terakhir pada 14 Mei 2023.

Bawaslu RI menyidangkan perkara tersebut dan membuat putusan pada Rabu (5/7/2023) pagi. Bawaslu RI memutuskan KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena memperbolehkan Partai Garuda menambah bakal caleg di luar waktu pendaftaran.

Bawaslu RI menjatuhkan sanksi teguran terhadap KPU Kaltim. Hanya saja, Bawaslu tidak memerintahkan KPU Kaltim untuk mencoret 24 bakal caleg Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal itu.

Lingkar Madani, sebuah organisasi pemantau pemilu, menilai putusan Bawaslu tersebut membingungkan. “Ini menurut saya sebuah putusan politik-politikan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Ray menjelaskan, putusan itu membingungkan karena Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi bakal caleg yang merupakan objek pelanggaran tidak dibatalkan statusnya. Menurut dia, kalau memang pendaftaran bakal caleg di luar jadwal merupakan pelanggaran, seharusnya 24 bakal caleg tambahan itu dicoret.

“Ini putusan yang aneh. Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi Bawaslu tidak memerintahkan untuk mencoret 24 bakal caleg tambahan. Ini maksudnya apa? Kita nggak ngerti,” kata Ray.

Menurut dia, putusan Bawaslu ini sama saja membiarkan pelanggaran terjadi. Putusan tersebut juga menimbulkan asumsi logis bahwa ‘barang siapa yang pada masa depan yang menerima berkas penambahan bakal caleg setelah batas waktu maka bukan pelanggaran’.

“Artinya, partai-partai lain yang sekarang ingin menambah bakal caleg, mereka akan melakukan hal sama. Apabila dilarang, mereka akan berkata, ‘Kenapa kami tidak boleh, sedangkan Partai Garuda boleh?’,” ujar Ray.

Bawaslu RI memutuskan, KPU Kaltim terbukti melanggar administrasi pemilu karena menambah bakal caleg DPRD dari Partai Garuda. Kendati begitu, Bawaslu hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU Kaltim.

“Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata komisioner Bawaslu RI Puadi yang bertindak sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan perkara tersebut di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Puadi menjelaskan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena memperbolehkan Partai Garuda menambah bakal calon anggota DPRD Kaltim di luar waktu pengajuan. Partai Garuda yang awalnya hanya mengajukan 28 calon lalu diperbolehkan menambah calonnya menjadi 52 orang dalam Silon KPU.

Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi Bawaslu tidak memerintahkan untuk mencoret 24 bakal caleg tambahan. Ini maksudnya apa.

Perkara ini berawal dari kendala teknis yang dialami sejumlah partai politik ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Silon di sejumlah daerah hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Mei 2023. Merespons persoalan itu, KPU RI mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan bakal caleg.

Partai Garuda Kaltim merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan masa perbaikan tersebut karena dokumen persyaratan 28 bakal calegnya belum diunggah. Masalahnya, Partai Geruda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal caleg menjadi 52 orang pada 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima.

Komisioner Bawaslu RI sekaligus hakim anggota Totok Hariyono mengatakan, saat masa perbaikan dokumen itu seharusnya Partai Garuda tidak boleh menambah jumlah bakal caleg. Sebab, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengajuan bakal caleg hanya dalam kurun waktu 1–14 Mei 2023. “Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut,” kata Totok. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.