KPU RI Sudah 18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

0 183

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dokumen perbaikan syarat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Ada dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. KPU memastikan penyerahan dokumen perbaikan setiap tingkatan berjalan lancar.

“Hari ini, hari Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita ini, melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat. Hal ini 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai hasil verifikasi,” sebutnya Hasyim Asy’ari.

Dikutip dari detik.com. Ketua KPU RI ini mengatakan, dalam hal itu KPU melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg. Verifikasi itu dilakukan mulai besok 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

“Setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon,” paparnya.

Kemudian, nantinya hasil dari verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg itu, kata Hasyim, akan diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.

“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” jelas dia. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.