Berdamai, Tersangka Pengeroyokan dan Penganiayaan Pelayan Kafe Angel’s Wing Bakal Bebas

0 361

MP, PEKANBARU – Oknum pengusaha travel ternama berinisial DT (versi KTP) alias MD (inisial nama mualaf), 40 tahun, tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pelayan kafe Angel’s Wing/Karambia, Jevi Martin (18), tak lama lagi akan menghirup udara bebas.

Pasalnya korban, Jevi Martin menyatakan akan mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan yang dikonfirmasi Medium Pos, Sabtu (2/10/2021), belum mau berkomentar.

Pesan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) belum dibacanya. Ini terlihat dari notifikasi yang baru terlihat dua centang tetapi masih belum berwarna biru.

Namun Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi melalui WA di waktu yang berbeda, membenarkan hal itu. Lewat pesan singkatnya, pria yang akrab disapa menjawab; ”Infonya, iya, Kamis kemaren”.

Sementara itu, pengacara korban Jevi Martin, Taufik Tanjung, SH, MH yang dihubungi Medium Pos, membenarkan pihaknya akhirnya berdamai dengan tersangka DT alias M Dawood. Pertimbangannya tidak lain alasan kemanusiaan.

Menurut Taufik, sejak lebih kurang 7 (tujuh) hari ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru kesehatan tersangka DT ‘nge-drop‘ dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros. Lalu istri tersangka memohon kliennya untuk mencabut laporan dan berdamai.

”Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami sepakat untuk berdamai dengan beberapa syarat. Apa apa saja syaratnya nanti akan ada konperensi pers dengan istri dan Kuasa Hukum DT,” ungkapnya.

Taufik menekankan, kliennya mempertimbangkan kemanusiaan dan DT sendiri sudah menyatakan permohonan maaf.

”Tinggal lagi, yang bersangkutan meminta maaf melalui media massa. Karena kita tahu DT alias MD sempat melaporkan beberapa rekan kita dari media online ke Polda Riau dengan tuduhan pelanggaran Undang undang ITE. Kita minta dia juga mencabut laporan di Polda dan meminta maaf kepada penyidik Polresta Pekanbaru yang sempat digugat Pengadilan Praperadilan, dan akhirnya kalah,” tandasnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.