DERAKPOST.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Resor Kota Pekanbaru, lakukan pemusnahan barang bukti narkoba telah diamankan dalam serangkaian operasi.
Dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Kamis (20/7/2023), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menyampaikan rangkuman dari kasus-kasus tersebut dan memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Jefri mengungkapkan, dalam operasi ini, tim telah berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini. Lima tersangka tersebut adalah Wizaldi Naoval alias Noval, Jhoni, Yudhistira, Boby Yunandra, dan Ade Ridhonta Ginting.
Penyelidikan dan penangkapan ini berlangsung di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk Homestay Natasha, Hotel Bollywood Pekanbaru, dan berbagai alamat lainnya di Jalan Arifin Ahmad, Jalan Garuda Sakti, Jalan Dahlia, dan Jalan Suntay.
Dalam proses ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 1.836 butir dan sabu dengan total berat mencapai hampir 5 kilogram. “Barang bukti tersebut, nyata dari serius persoalan dari narkotika di wilayah kita. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas,” ujarnya.
Kapolresta Pekanbaru juga menjelaskan bahwa proses hukum ini terus berlanjut bagi para tersangka. Ini komitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Narkotika merusak masa depan bangsa kita dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika ini dapat dihentikan sepenuhnya. **Fad