DERAKPOST.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil menangkap dua pria, dan mengamankan barang bukti (BB) seberat 57,92 gram sabu, di rumah warga berada di Jalan H Anas Makmun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako pada Kamis 20 Juli 2023 Pukul 17.30 WIB.
Pria inisial AN alias Atan (33) warga Jalan H Anas Ma’mun dan JO alias Uli (28) sealamat dengan AN ikut ditangkap dalam operasi menindak lanjuti informasi peredaran narkoba olah Tim Satres Narkoba Polres Rohil tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Rohil oleh Satres Narkoba Polres Rohil.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di rumah salah seorang warga, sering digunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Rohil, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan.
Kemudian tim opsnal langsung menuju ke rumah dan langsung melakukan penangkapan, di mana dalam rumah ada laki-laki yang mengaku berinisial JO alias Uli sedang duduk di atas sofa, sedangkan dua orang laki-laki melarikan diri, dan satu diantaranya berhasil diamankan di belakang rumah yang kemudian mengaku bernama AN alias Atan.
Dari AN ditemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah sempat di buang di atas pelepah-pelepah sawit pada saat hendak melarikan diri.
Dari keterangan AN, narkotika tersebut merupakan milik saudara P, selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, kemudian kembali dilakukan penggeledahan di dalam rumah saudara P dengan di dampingi RT setempat.
Lalu di dalam kamar saudara P, tepatnya di atas meja rias di dapati sebungkus plastik bening yang dibalut tisu berisi butiran keristal bening diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya didalam lemari juga ditemukan berupa sebungkus plastik berukuran besar didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian ditanyakan kepada AN alias Atan atas kepemilikan barang barang tersebut, ianya mengatakan narotika tersebut adalah milik saudara P, yang mana dirinya merupakan anggota kerja P dalam hal jual beli narkotika jenis sabu.
“Atas kejadian tersebut, AN alias Atan dan JO alias Uli beserta barang buti di bawa ke Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka, ada sembilan bungkus palstik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik bening berukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, sebungkus palstik bening berukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, empat unit timbangan digital, tiga unit handphone android, ratusan plastik bening kosong berklip merah, uang tunai Rp470 ribu dan sehelai tisu warna putih.
“Telah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya positif kemudian kepada keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk saudara P yang berhasil lolos ditetapkan berstatus DPO,” sebutnya. **Har/Rul