DERAKPOST.COM – Permasalahan dalam pembayaran jasa pelayanan dokter di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Permasalahan itu terkuak setelah Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan.
Seperti diketahui kisruh internal antara Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra dengan puluhan dokter spesialis mencuat ke publik. Bahkan para dokter sempat “mogok” dan mengeluarkan mosi tidak percaya ke Direktur RSD Madani.
“Dari hasil penelusuran didapatkan keterangan bahwa ternyata tentang proses pembayaran jasa pelayanan, yang seharusnya diterima itu ditemukan permasalahan,” ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (25/7/2023).
Tim Inspektorat Kota Pekanbaru sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kisruh di RSD Madani. Tim juga telah memanggil pejabat struktural, bendahara hingga para dokter di RSD Madani Pekanbaru.
Iwan mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pengelola rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu bisa memberi jasa pelayanan cuma 40 persen dari pendapatan. Tetapi nilai dari jasa pelayanan itu harus ditentukan terlebih dahulu berdasar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.
“Pendapatannya itu ditentukan dulu, penilaian 40 persen harus ada regulasi yang mengatur,” sebut Iwan. Dikatakan dia, bahwa harus ada yaitu Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang mengatur tentang remunerasi. Tapi kenyataannya Perwako yang mengatur itu masih belum ada. **