DERAKPOST.COM – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan ini telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Perairan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Senin (24/7/2023).
Melalui penandatanganan perpanjangan kerjasama perairan ini, PHR WK Rokan turut membantu meningkatkan pendapatan negara, karena tertib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan perairan di Dumai, Riau.
Selain itu, kontribusi PHR ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah pada bidang ketahanan pangan nasional serta meningkatkan perekonomian di Indonesia. EVP Upstream Bussines PHR WK Rokan Edwil Suzandi mengatakan, bahwa kerja sama ini merupakan komitmen PHR dalam mendukung keberlangsungan operasi migas nasional.
āHal ini tentunya guna mewujudkan kerja sama penggunaan perairan yang merupakan keberlanjutan dari komitmen dalam pemenuhan operasi TUKS PT PHR di Wilayah Kerja Rokan, serta untuk terus menjaga dan mendukung keberlangsungan operasi dan produksi minyak nasional,” katanya.
Edwil menjelaskan, PHR WK Rokan melakukan kegiatan di pelabuhan Dumai untuk operasi penyaluran minyak mentah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan hingga pembangunan fasilitas pelabuhan. Minyak yang berasal dari lapangan migas WK Rokan itu bermuara di Dumai, untuk selanjutnya didistribusikan ke fasilitas kilang pengolahan minyak domestik.
“Penandatanganan sewa perairan tersebut merupakan bentuk kepatuhan PHR terhadap peraturan dan berkontribusi PNBP bagi negara,” ujarnya.
Penandatanganan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kepala Kantor KSOP I Dumai Yefri Meidison mengapresiasi PHR. āApresiasi kepada PT Pertamina Hulu Rokan yang secara tertib aturan dan administrasi telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Perairan,ā ungkapnya.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara KSOP Kelas I Dumai dengan PHR WK Rokan tersebut, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta meningkatkan perekonomian secara nasional pada umumnya.
Sebagai informasi, PT Pertamina Hulu Rokan merupakan perusahaan Migas di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR WK Rokan merupakan penyumbang seperempat produksi migas nasional dan 100 persen minyak yang dihasilkan untuk konsumsi kilang domestik.
Tercatat, tahun 2022 PHR berhasil membuktikan dengan capaian kinerja positif dan gemilang. PHR membukukan laba bersih sebesar 1,752 miliar dollar AS atau sekitar Rp 25,8 triliun. Perolehan laba tersebut 254,3 persen lebih tinggi dari target sebesar 689 juta dollar AS atau sekitar Rp 10,2 triliun. **Rul