Polhut Hentikan Perambah Mangrove di Bengkalis, Pengamat Elviriadi Minta Pelaku Dipidanakan

0 165

 

DERAKPOST.COM – Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi mengapresiasi perhatian serius dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis, yakni dengan berani menghentikan halnya aktivitas perambahan mangrove.

Diketahui, Kepala KPH Bengkalis Pulau, Muhammad Fadli, Senin 24 Juli kemarin telah membenarkanya bahwa kawasan digarap di Desa Penebal, di Kecamatan Bengkalis itu sebagianya besar masuk HPT. Penggarapan dilakukan melalui alat berat, yang sempat di singgahi oleh Polisi Kehutanan (Polhut).

Menanggapi hal itu, pakar lingkungan Dr. Elviriadi meminta penegakan hukum kasus Hutan Mangrove Bengkalis ini harus multidoor. “Artinya ini akan ada keserempakan dalam hal penegakan hukumnya,” kata Elviriadi, hari Selasa (25/7/2023).

Misalnya kata dia, UPT KPH DLHK sudah menghentikan perambahan mangrove melalui Polhut. Maka harus ada penegak hukum Polri bidang Krimsus segera dicadangkan untuk unsur pidana tembakan. Katanya, kalau itu melibatkan aparatur negara seperti Kades, Camat, Kadis dan pejabat, maka Jaksa yang menindaknya.

Elviriadi mengatakan, pada penegakan hukum juga harus komprehensif dan tidak boleh parsial. Namanya unsur proporsionalitas dalam hukum. Setiap pihak yang terlibat dari hulu ke hilir, penjual-pembeli Kawasan Terlarang (HPT) harus ditindak. Dalam UU No .41 tahun 1999 disebut pelaku kejahatan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.