Wow….. MenPAN RB Sebut Tidak Ada Penghapusan Status Honorer

0 278

DERAKPOST.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tak ada penghapusan tenaga honorer. Hal itu sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya tentang penghapusan status tenaga honorer.

Surat edaran ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer K2 dan non ASN yang sebelumnya merasa terancam kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka. Sebelumnya, pada tanggal 28 November 2023, MenPAN RB memerintahkan penghapusan status tenaga honorer. Namun, kebijakan terbaru ini membatalkan perintah tersebut, dan memberikan kembali kepercayaan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi gaji dan tunjangan tenaga honorer.

Para pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan daerah juga diberi wewenang untuk menganggarkan pembayaran gaji dan tunjangan bagi tenaga honorer setelah November 2023. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh tenaga honorer dan pemerintah daerah yang telah lama menantikan keputusan ini.

Dikutip dari detik.com. Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut memperbolehkan pegawai non PNS bekerja selama lima tahun maksimum.

Tak hanya itu, surat edaran ini juga mengizinkan tenaga honorer dan tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK jika mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Inilah yang menjadi harapan baru bagi tenaga honorer.

Namun, surat edaran ini juga menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang menurunkan jumlah gaji yang diterima oleh tenaga non ASN. Ini berarti, tenaga non ASN akan tetap menerima pendapatan mereka seperti biasa.

Di sisi lain, pejabat PPPK dan lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS atau pegawai non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau posisi tenaga non ASN lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), advokasi formasi kebutuhan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan terbaru ini telah memberikan kelegaan bagi tenaga honorer dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer mendapatkan harapan baru dan masa depan yang lebih terjamin. . **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.