Bupati Pelalawan Zukri Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Dugaan Korupsi serta Kejahatan Lingkungan
DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini, Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) dan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) melaporkan hal dugaan korupsi dan maupun kejahatan lingkungan dilakukan Bupati Pelalawan Zukri. Dugaan untuk dua kasus itu telah dilaporkan pada kepada Polda Riau dan Kejati Riau.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau dan Kejati Riau. Kasus pertama itu ditujukanya ke Polda Riau, yakni terkait kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan dilakukan pihak Pemkab Pelalawan bersama konsorsium yakni PT RAPP.
Kemudian ada juga laporan disampai ke Kejati Riau terhadap Bupati Pelalawan ini atas dugaan akan penyalahgunaan wewenang dalam pemungutan dana CSR dari tujuh perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan nilai itu yang mencapai diangka Rp1,1 miliar.
Terkait adanya laporan itu dikonfirmasi kepada Bupati Pelalawan Zukri, secara tegas mengemukakan untuk beberapa klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Kata dia, bahwasa terjadi di lapangan sangat tidak relevan dengan apa itu dilaporkan.
“Sebelumnya masyarakat meminta ke Pemkab agar sungai untuk dibersihkan,” ujarnya kepada wartawan, yang dikutip dari Bertuahpos.com.
Dikatakanya, permintaan masyarakat itu karena sudah belasan tahun permukaan sungai itu ditutupi rumput dan sehingga nelayan tidak bisa menangkap ikan. Hal ini sambungnya, meminta perusahaan agar menggunakan CSR mereka untuk membersihkan sungai tu. Artinya uang dan proyek ada di perusahaan, bukan di Pemkab Pelalawan yang mengelola.
Bupati dari PDIP ini mengatakan, bahwa pekerjaan dilakukan terhadap sungai itu, hanya sebatas membersihkan rumput liar dari permukaan, tidak lebih dari itu.
Dengan demikian, ungkap dia, kegiatan normalisasi yang dimaksud itu bukanya melakukan pendalaman atau perluasan permukaan sungai. “Kerjanya itu, cuma membersihkan dan mengangkat rumput saja,” sebutnya.
Ungkapnya, dalam hal ini yang disebut ada sisi kejahatan lingkungan itu yang mana ? Kemudian bagianmana disebut menyalahi aturan ? Dalam konteks ini, kata Zukri, Pemda juga tidak mungkin meminta bantuan ke perusahaan untuk membersihkan permukaan sungai dari rumput liar, tetapi dana SCR-nya harus masuk ke kas daerah dulu.
“Apakah uangnya harus masuk ke Pemda dulu baru sungainya di bersihkan? nggak mesti lah. Pola seperti ini juga sudah banyak di mana-mana. Misalkan, masyarakat minta tolong ke pemerintah, dan pemerintah minta tolong ke perusahaan yang ada, untuk bantu orang miskin, masa duitnya harus masuk ke kas daerah dulu, repot lah,” ungkapnya.
Dia menambahkan, baik pihak yang mengelola maupun pihak mengerjakan kegiatan tersebut, sepenuhnya ditangani oleh perusahaan. Dalam hal ini, Pemkab Pelalawan, hanya menyurati perusahaan meminta bantuan, dan itupun untuk hajat hidup orang banyak.
Sedangkan teknis penganggaran dan pengerjaan, sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan. “Tak ada pemerintah pegang duit. Kami tidak minta duit dengan perusahaan. Kami membantah tuduhan itu,” bantahnya.
Dirinya menilai, terkait hal ini, mungkin saja ada mis persepsi dari pihak yang melaporkan, dengan mengira bahwa Pemkab Pelalawan yang meminta uang, melakukan kegiatan, dan menunjuk orang tertentu untuk mengelolanya. Namun kata Zukri, hal itu tidak benar.
Dia meminta kepada pihak yang membuat laporan, sejatinya melihat persoalan di lapangan secara jernih dan objektif. Justru, yang terjadi saat ini sangat membantu nelayan untuk melakukan pekerjaannya.
“Mereka (nelayan) memang sangat diuntungkan dengan diberikannya permukaan sungai itu. Sudah belasan tahun masyarakat itu menunggu sungai itu dibersihkan. Bahkan sebelumnya mereka menggunakan racun pestisida untuk mematikan rumput. Itukan justru tidak baik bagi lingkungan,” tambahnya.
Sementara terkait area sungai yang dianggap masuk dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, dia menegaskan, sebelum kegiatan pembersihan rumput di permukaan sungai, juga sudah ada pengecekan oleh lembaga lingkungan hidup. Kalau itu masuk, katanya, yang dikerjakan ini cuma rumput.
“Saya klarifikasi, bahwa kegiatan itu bukan normalisasi seperti pelebaran dan pendalaman sungai, murni cuma sampah rumput itu saja yang diangkat karena menutupi seluruh permukaan sungai, dan kami minta perusahan yang membantu mengerjakan itu. Mereka itu yang mengelola, mereka yang melelang, mereka membayar. Tak ada urusannya dengan pemerintah,” tegasnya.
Maka disini, ungkapnya, dari sisi mana itu disebut korupsi di mana?, kejahatan lingkungannya di mana? Karena ungkap dia, Pemkab Pelalawan ini tidak ada hal ngapa-ngapa. Cuma minta tolong. Kata dia, jikalau tak boleh juga bupati minta tolong, maka kacau itu.
Sementara itu, disinggung konsekuensi hukum nantinya ? Didalam hal ini, Zukri menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi. “Ya, kami akan hadapi ini,” katanya. Meski demikian, pihaknya juga punya hak untuk melakukan pembelaan diri atas apa sudah dituduhkan. Karena itu dirinya harap teman-teman LSM agar jernih saja dalam melihat sesuatu. **Rul