“Sudah Terima SK, Ribuan Guru PPPK Ini Minta Gaji Dibayar September”

0 161

 

DERAKPOST.COM – Sebanyak 5.810 guru honor di SMA/SMK se-Provinsi Riau mulai menerima SK jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SK tersebut diserah Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar secara bertahap ke tiap kabupaten/kota.

PPPK guru tahun 2022 itu dikontrak per 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025. Dalam SK PPPK tercantum gaji pokok yang diberikan sebanyak Rp 2.966.500 (golongan IX).

Hanya saja kabarnya, ribuan guru PPPK ini belum bisa mendapatkan gaji sebagai ASN PPPK. Gaji sebagai PPPK baru diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.

“Informasinya guru honor yang lulus tahun 2022, akan menerima gaji PPPK dicairkan per Oktober. Kita berharap kalau bisa September,” ujar Ketua Badan Khusus Honorer (BKH) PGRI Riau Eko Wibowo atau akrab disapa Ekowi, Senin (7/8/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022, PPPK 2022 digaji sembilan bulan ditambah gaji ke-13 dan THR. PPPK 2023 digaji 3 bulan terhitung Oktober sampai Desember tahun ini.

Artinya selama masa tunggu ini guru PPPK tahun 2022 akan dibayar sesuai standar honorer. Standar gaji honorer di Riau sebesar Rp 2,5 juta.

“Kami harap Pemprov Riau pertimbang untuk mempercepat pencairan dari gaji PPPK guru tahun 2022. Karena itu juga akan memotivasi kawan-kawan semua untuk memberikan pengabdian lebih baik lagi mendidik siswa di Riau menjadi SDM (sumber daya manusia) yang berkualitas,” harap Ekowi.

Sebagai informasi setelah merekrut PPPK guru honor tahun 2022, Pemprov Riau kembali membuka kuota rekrutment. Untuk PPPK guru tahun 2023, Pemprov Riau sudah mendapatkan alokasi 3.057 formasi dari KemenPAN-RB. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.