Polres Rohil Ringkus Pengedar Narkoba di Pujud

0 209

 

DERAKPOST.COM – Tersangka BB saat ini telah diamankan, di Mapolres Rohil. Hal itu, dikarena BB berusu 43 tahun ini pengedar narkoba.

BB diringkus oleh pihak Satres Narkoba Polres Rohil di rumahnya, Jalan Suka Makmur, Pematang Genting, berada di Kecamatan Pujud, Jumat (25/8/2023).

Penangkapan terhadap BB yang mengaku sebagai karyawan swasta ini, bermula dari informasi bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria mengatakan, dari informasi itu, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah tersangka BB.

Dalam penggeledahan itu ditemukan sebuah dompet berisi lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tepat di sebelah dompet di atas lantai kamar juga ditemukan berupa tiga plastik bening yang juga berisi sabu.

“Tersangka mengaku kalau barang haram tersebut miliknya. Atas temuan itu, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

“Untuk hasil tes urine tersangka positif methampethamine, setelah itu ia didakwa dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. **Har/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.